Langgam.id - Dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Polres Padang Panjang. Keduanya berinisial JS (26) dan MHY (24).
Informasinya, aktivitas dua sekawan ini sudah lama meresahkan masyarakat. Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo. "Benar, keduanya kami tangkap pada Kamis, 30 ," katanya kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).
Apri menjelaskan, pelaku sudah lama diincar oleh dan masuk dalam Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Saat ditangkap, keduanya sedang berada di sebuah heler penggilangan padi yang berada di Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar.
"Sempat berupaya kabur, namun tempat itu sudah kami kepung dan berhasil kami tangkap," katanya.
Hasil penggeledahan terhadap JS dan MHY, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, barang bukti lainnya adalah dua unit kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam satu unit kotak rokok merek Marlboro warna merah di saku depan sebelah kanan MHY.
Selain mengedarkan, mereka juga ikut mengkonsumsi barang haram tersebut. Kepada polisi, mereka mengaku barang itu didapat dari seseorang berinisial AG di Kota Padang. (*/ICA)