Langgam.id - Polisi menangkap dua pemuda pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap pengendara di Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Pria berinisial AK (20) dan NRS (18) itu menyerang korbar menggunakan senjata tajam.
"Korban mengalami luka robek pada bagian atas sebelah kanan, luka robek pada bagian punggung, luka robek pada bagian telapak tangan kiri hampir putus," kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (26/7/2021).
Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (25/7/2020) dini hari. Ketika itu korban lewat menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba sekelompok pemuda datang mengajar korban termasuk kedua palaku.
Korban yang terjatuh akhirnya menjadi bulan-bulan kedua pelaku hingga luka-luka. Kejadian itu lalu dilaporkan keluarga korban ke polisi.
"Kemudian petugas mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polresta Padang," ujarnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang dibuat dari besi. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. (ABW)