Langgam.id - Diduga melakukan tindak pencurian, dua orang pria diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh, Kota Padang, Minggu (14/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yaitu berinisial EIJ (23), warga Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, dan LS (57), warga Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kapolsek Pauh AKP Adhi Jaiz mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: Lp /B/25/ VI/ 2021/Spkt Polsek Pauh Polresta Padang/Polda Sumbar pada 14 Juni 2021 dengan pelapor Dedi Islami Saputra.
Adhi menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit HP Samsung A 51 warna putih dan satu unit sepeda motor jenis Supra warna hitam.
"Sementara itu, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang," ujar Adhi, Selasa (15/4/2021).
Ia mengungkapkan, kejadian ini berawal ketika jajaran Opsnal Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Pauh. Kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka EIJ sedang berada di Pasar Siteba.
Selanjutnya terang Adhi, lima personel Opsnal Polsek Pauh yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Pauh Aiptu Firmansyah langsung menuju ke lokasi dimana tersangka berada.
"Selanjutnya jajaran Opsnal Polsek Pauh melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Adhi.
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka satu terang Adhi, kemudian dilakukan penangkapan tersangka dua di salah satu kafe di Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Selain itu kata Adhi, dari keterangan, LS mengakuai perbuatanya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*/yki)