2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi Ternyata PNS dan Honorer di Pemkab Agam

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id- Kepolisian Daerah Sumatra Barat sudah menangkap 3 pelaku pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Para pelaku diamankan di Kabupaten Agam dan Kota Padang, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: 3 Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi Diciduk Polda Sumbar

Pelaku di antaranya berinisial ES (58), RH (50) dan RP (33). Sebelumnya, ketiga pelaku berstatus saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, 2 pelaku diamankan di Kabupaten Agam. Kemudian 1 orang pelaku di Kota Padang.

“ES dan RH diamankan di Kabupaten Agam. Sementara RP kami tangkap di Kota Padang,” kata Satake Bayu kepada langgam.id, Kamis (18/6/2020).

ES dan RP diketahui bekerja di lingkungan Pemkab Agam. ES berstatus PNS dan RB tenaga honorer. Sementara RH berstatus pekerja swasta.

Satake mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Sudah tersangka dan sudah ditahan. Sebelumnya kan mereka ini saksi masuk dalam 14 orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus ini beberapa orang telah diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi, termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Martias Wanto.

Kasus ini awalnya dilaporkan Revli Irwandi. Informasinya, dia merupakan seorang simpatisan Mulyadi

Laporan tertuang dalam nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook yang diduga bodong (palsu). Masuknya laporan itu pada awal bulan Mei 2020.

Satake mengatakan, keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam dalam kasus pencemaran nama baik ini berawal dari hasil penyelidikan. (Irwanda/SRP)

Baca Juga

Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Resmob Polda Sumbar Buka Hotline Pengaduan Tindak Pidana, Catat Ini Nomornya
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal