Langgam.id - Dua pekan terakhir, jajaran Polresta Padang mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Barang bukti (BB) sitaan ini merupakan hasil pengungkapan kasus program prioritas Polresta Padang yaitu 3C (curanmor, curas dan curat). Selain menyita barang bukti, beberapa pelaku juga ditangkap dari pengungkapan kasus ini.
Bagi warga Kota Padang yang merasa menjadi korban dari curanmor, bisa langsung mendatangi Mapolresta Padang.
"Kalau ada warga Padang yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat membawa surat-surat ke Mapolresta Padang sebagai bukti. Dijamin tanpa biaya," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada langgam.id, Senin (12/8/2019).
Yulmar mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya telah mengungkap sebanyak 13 kasus dengan 17 orang tersangka. Para tersangka terlibat beberapa kasus seperti curanmor, curas dan curat di wilayah hukum Polresta Padang.
Khusus curanmor, kata Kapolres, para pelaku beraksi di berbagai tempat termasuk juga di kawasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T untuk membobol sepeda motor.
"Selain 10 unit sepeda motor tadi, ada satu unit kendaraan roda empat yaitu mobil pickup L-300. Para pelaku tindak pidana curanmor ini rata-rata menjual hasil curiannya di luar Kota Padang. Seperti ke Kabupaten Sijunjung, Pesisir Selatan hingga Pasaman," katanya.
Yulmar menegaskan, pihaknya terus menekan aksi tindak pidana terhadap kasus 3C dengan menangkap para pelaku. Menurutnya, tindak kejahatan yang dilakukan pelaku 3C penyumbang paling banyak tindak pidana di Polresta Padang.
"Ini terus akan kita tekan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terhadap 3c ini. Karena bagaimanapun kejahatan jalanan merupakan paling banyak penyumbang tindak pidana," tegasnya.
Selain curanmor, untuk kasus curas dan curat jajaran Polresta Padang setidaknya telah menyita beberapa barang bukti dari para pelaku. Di antaranya kamera DSLR, laptop, televisi, handphone hingga kotak amal.
"Barang bukti yang berhasil disita memang cukup banyak, ya. Kalau khusus kotak amal itu pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan pelaku di masjid," katanya.
Para pelaku yang terlibat kasus 3C ini terancam beberapa pasal. Mulai pasal 365, 362 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
"Dari 17 orang tersangka tadi ada lima yang merupakan residivis. Di antaranya juga ada mereka berkelompok, sindikat dan juga ada begal di Pauh yang meresahkan warga komplek Unand," pungkasnya. (Irwanda/RC)