2 Kukang dan 1 Ekor Elang Brontok Dilepaskan di Hutan Agam

2 Kukang dan 1 Ekor Elang Brontok Dilepaskan di Hutan Agam

Elang Brontok. (Dok. BKSDA Agam)

Langgam.id - Dua ekor satwa langka jenis kukang atau nycticebus coucang dan satu ekor burung elang brontok atau nisaetus cirrhatus dilepasliarkan kembali ke alam oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu (02/06/2021).

Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra mengatakan ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan kembali ke alam setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor resor KSDA Agam.

Dua ekor Kukang merupakan satwa penyerahan dari Doni Ariandi (35) warga jorong V Sungai Jariang nagari Lubuk Basung kabupaten Agam, pada hari Jumat (21/05/2021).

Sedangkan satu ekor burung Elang Brontok adalah satwa penyerahan dari Bapak Buyung (49) warga Plasma Masang jorong Manggopoh Utara nagari Manggopoh kecamatan Lubuk Basung, pada hari Senin (31/05/2021).

"Satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam," katanya.

BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi.

Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman
Langgam.id - Harimau Sumatera yang ditangkap BKSDA Sumbar di Maua Hilia, Palembayan, Kabupaten Agam dinamai Puti Maua.
Warga Lubuk Gadang Tenggara di Solok Selatan Lihat Harimau Masuk Kampung
Langgam.id - Burung Kuau Raja merupakan Maskot Sumatra Barat (Sumbar) bersadarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48 tahun 1989.
Mengenal Kuau Raja, Maskot Sumbar yang Pernah Diabadikan di Perangko Seri 1994
Langgam.id - BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi via media sosial.
4 Warga Pasaman Diringkus Polisi karena Jual Satwa yang Merupakan Maskot Sumbar di Media Sosial
Langgam.id - Mantan wali nagari di Dharmasraya menyerahkan seekor Owa jenis Siamang ke BKSDA Sumatra Barat (Sumbar).
Keluarga Mantan Wali Nagari di Dharmasraya Serahkan Siamang ke BKSDA Usai Dipelihara 5 Tahun
Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga
Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga