2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Kapolresta: Ada yang Digerebek di Toilet Masjid

2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Kapolresta: Ada yang Digerebek di Toilet Masjid

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampingi para penyidik polisi. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Polisi menangani dua kasus ayah kandung mencabuli anaknya yang masih bawah umur di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Satu kasus di antaranya terungkap berawal dari penggrebekan warga terhadap pelaku di dalam toilet masjid.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pelaku berinisial A (47), tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun.

"TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk," ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).

Ferry menyebutkan, lokasi kejadian di salah satu masjid kawasan Kecamatan Kuranji Kota Padang. Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sejak 2020.

"Atau sejak anak ini mungkin baru menstruasi, sejak kelas 6 SD. Korban diancam tidak disekolahkan apabila tidak menuruti kemauan ayahnya," kata dia.

Selanjutnya, kata Ferry, untuk kasus kedua dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban telah dicabuli sebanyak empat kali.

"Kemudian, kenapa bisa ketahuan jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya," ucapnya.

Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya.

"Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman," kata Ferry.

Kedua ayah kandung ini disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung.

Ferry mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri.

"Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini," ujarnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, SafaMarwa Islamic International School Gelar Charity Event
Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, SafaMarwa Islamic International School Gelar Charity Event
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, tidak kunjung tertangkap.
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Masih Buron