2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Kapolresta: Ada yang Digerebek di Toilet Masjid

2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Kapolresta: Ada yang Digerebek di Toilet Masjid

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampingi para penyidik polisi. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Polisi menangani dua kasus ayah kandung mencabuli anaknya yang masih bawah umur di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Satu kasus di antaranya terungkap berawal dari penggrebekan warga terhadap pelaku di dalam toilet masjid.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pelaku berinisial A (47), tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun.

“TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk,” ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).

Ferry menyebutkan, lokasi kejadian di salah satu masjid kawasan Kecamatan Kuranji Kota Padang. Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sejak 2020.

“Atau sejak anak ini mungkin baru menstruasi, sejak kelas 6 SD. Korban diancam tidak disekolahkan apabila tidak menuruti kemauan ayahnya,” kata dia.

Selanjutnya, kata Ferry, untuk kasus kedua dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban telah dicabuli sebanyak empat kali.

“Kemudian, kenapa bisa ketahuan jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya,” ucapnya.

Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya.

“Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman,” kata Ferry.

Kedua ayah kandung ini disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung.

Ferry mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri.

“Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini,” ujarnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre