Langgam.id - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berinisial “II” itu merupakan pihak ketiga dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013 yang menjerat mantan direktur RSUD Rasidin Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan membenarkan penetapan DPO tersebut. Menurutnya, tersangka sebelumnya telah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali.
“Satu tersangka ini sudah DPO karena surat pemanggilan dua kali engga datang yang bersangkutan. Kami masih melacak keberadaannya," ujar Yulmar kepada langgam.id, Minggu (6/10/2019).
Sebelumnya, kata Yulmar, pihaknya telah menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi RSUD Rasidin ini. Di antaranya, AS mantan Direktur RSUD Rasidin serta IH, SP dan FO dari pihak swasta.
"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi, cukup banyak. Saya kurang hafal telah berapa jumlah saksi yang diperiksa. Untuk yang DPO ini dalam waktu dekat mudah-mudahan dapat kami tangkap, sedang dilacak," katanya.
Seperti diketahui, alokasi anggaran pengadaan alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013 ini sebesar Rp10 miliar. Hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp5,1 Miliar. (Irwanda/RC)