Langgam.id - Melanggar protokol kesehatan, dua kafe di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dikenakan denda saat tim gabungan melakukan operasi yustisi di daerah tersebut, Senin malam (26/4/2021).
Ternyata kafe ini tidak hanya satu kali saja melanggar protokol kesehatan. Ini merupakan kedua kalinya kafe tersebut melanggar. Hal ini diketahui dari aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda).
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, saat melakukan operasi, pihaknya tidak menemukan protokol kesehatan di tempat usaha itu.
"Baik tempat cuci tangan, jaga jarak maupun pemberitahuan waspada covid-19,” kata Dwi.
Ia menambahkan, karena melanggar, maka pemilik kafe dikenakan denda Rp250 ribu sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020.
Dwi menegaskan, apabila ke depan kafe tersebut masih melanggar, maka akan berujung pada penutupan tempat usaha. “Tidak hanya pemilik, pengunjung kafe juga kita tindak, apabila ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Dwi menjelaskan, upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan. Hal ini disebabkan karena kasus covid-19 di Agam akhir-akhir ini naik.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19. (*/yki)