2 Kafe di Lubuk Basung Agam Didenda karena Langgar Protokol Kesehatan 

2 Kafe di Lubuk Basung Agam Didenda karena Langgar Protokol Kesehatan 

Petugas mendatangi sebuah kafe yang melanggar protokol kesehatan. (foto: amcnews.co.id)

Langgam.id - Melanggar protokol kesehatan, dua kafe di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dikenakan denda saat tim gabungan melakukan operasi yustisi di daerah tersebut, Senin malam (26/4/2021).

Ternyata kafe ini tidak hanya satu kali saja melanggar protokol kesehatan. Ini merupakan kedua kalinya kafe tersebut melanggar. Hal ini diketahui dari aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda).

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, saat melakukan operasi, pihaknya tidak menemukan protokol kesehatan di tempat usaha itu.

"Baik tempat cuci tangan, jaga jarak maupun pemberitahuan waspada covid-19,” kata Dwi.

Ia menambahkan, karena melanggar, maka pemilik kafe dikenakan denda Rp250 ribu sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020.

Dwi menegaskan, apabila ke depan kafe tersebut masih melanggar, maka akan berujung pada penutupan tempat usaha. “Tidak hanya pemilik, pengunjung kafe juga kita tindak, apabila ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Dwi menjelaskan, upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan. Hal ini disebabkan karena kasus covid-19 di Agam akhir-akhir ini naik.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19. (*/yki)

 

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun