Langgam.id - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) terjerat kasus judi remi di Kabupaten Pesisir Selatan. Polsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra mengimbau warga setempat untuk menghentikan segala bentuk perjudian.
"Kepada masyarakat, hentikan segala bentuk perjudian. Kepolisian akan menggerakkan segala daya upaya dalam memberantas perjudian," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Langgam.id, Jumat (19/8/2022).
Hal itu disampaikan setelah jajarannya mengamankan dua orang IRT tersangka pelaku judi remi di sebuah rumah di Kampung Rantau Batu Ambacang Kenagarian Padang XI Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wib. Sehari sebelumnya, seorang pelaku judi togel online juga telah diamankan oleh Polsek Linggo Sari Baganti.
"Kasihan masyarakat. Kondisi ekonomi sedang sulit sekarang ini. Hanya karena untung-untungan akhirnya dirugikan, bahkan sudah jelas-jelas agama melarang perbuatan yang demikian," katanya.
Lebih miris lagi, pelaku judi tidak hanya kaum hawa. Bahkan, seperti yang tertangkap tangan oleh Polsek Linggo Sari Baganti, dua pelaku judi merupakan ibu rumah tangga.
"Mereka mestinya menjadi panutan di rumah tangga. Tapi sekarang sebaliknya. Semoga akan berefek jera nantinya bagi keduanya," tuturnya.
Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti menyampaikan, IRT berinisial O (47) dan MM (25) itu diduga keras melakukan judi jenis remi di rumah milik O. Mereka diamankan Unit Reskrim, Kanit Intel dan dibantu personel lainnya.
Saat digerebek, keduanya sedang asik bermain judi menggunakan kartu remi dan memasang taruhan uang tunai. Menurut Hendra, perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar.
Keterangan kedua pelaku, mereka bermain judi kartu remi dengan cara memasang taruhan uang tunai dan membagikan kartu 3 lembar masing-masingnya untuk diadu besaran angkanya. Siapa yang terbesar, dialah yang menerima uang pasangan.
Pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 15 Hari Operasi Pengungkapan Kasus Judi di Sumbar, 230 Orang Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebanyak Rp 530 ribu dalam berbagai pecahan, satu set kartu remi, satu buah bola lampu sebagai alat penerang dan selembar karpet warna biru sebagai alas bermain.
—