2 IRT Terjerat Judi Remi di Pesisir Selatan, Ini Pesan Polsek Linggo Sari Baganti

2 IRT Terjerat Judi Remi di Pesisir Selatan, Ini Pesan Polsek Linggo Sari Baganti

Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti bersama dua 2 IRT terjerat kasus perudian. [Foto: Polsek Linggo Sari Baganti]

Langgam.id - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) terjerat kasus judi remi di Kabupaten Pesisir Selatan. Polsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra mengimbau warga setempat untuk menghentikan segala bentuk perjudian.

"Kepada masyarakat, hentikan segala bentuk perjudian. Kepolisian akan menggerakkan segala daya upaya dalam memberantas perjudian," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Langgam.id, Jumat (19/8/2022).

Hal itu disampaikan setelah jajarannya mengamankan dua orang IRT tersangka pelaku judi remi di sebuah rumah di Kampung Rantau Batu Ambacang Kenagarian Padang XI Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wib. Sehari sebelumnya, seorang pelaku judi togel online juga telah diamankan oleh Polsek Linggo Sari Baganti.

"Kasihan masyarakat. Kondisi ekonomi sedang sulit sekarang ini. Hanya karena untung-untungan akhirnya dirugikan, bahkan sudah jelas-jelas agama melarang perbuatan yang demikian," katanya.

Lebih miris lagi, pelaku judi tidak hanya kaum hawa. Bahkan, seperti yang tertangkap tangan oleh Polsek Linggo Sari Baganti, dua pelaku judi merupakan ibu rumah tangga.

"Mereka mestinya menjadi panutan di rumah tangga. Tapi sekarang sebaliknya. Semoga akan berefek jera nantinya bagi keduanya," tuturnya.

Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti menyampaikan, IRT berinisial O (47) dan MM (25) itu diduga keras melakukan judi jenis remi di rumah milik O. Mereka diamankan Unit Reskrim, Kanit Intel dan dibantu personel lainnya.

Saat digerebek, keduanya sedang asik bermain judi menggunakan kartu remi dan memasang taruhan uang tunai. Menurut Hendra, perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar.

Keterangan kedua pelaku, mereka bermain judi kartu remi dengan cara memasang taruhan uang tunai dan membagikan kartu 3 lembar masing-masingnya untuk diadu besaran angkanya. Siapa yang terbesar, dialah yang menerima uang pasangan.

Pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: 15 Hari Operasi Pengungkapan Kasus Judi di Sumbar, 230 Orang Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebanyak Rp 530 ribu dalam berbagai pecahan, satu set kartu remi, satu buah bola lampu sebagai alat penerang dan selembar karpet warna biru sebagai alas bermain.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Tim Unit Satwa Polda Sumbar melakukan pelacakan di Jorong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman
Baju Gadis Penjual Gorengan yang Meninggal Terkubur di Padang Pariaman Ditemukan
Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman,
Gadis 18 Tahun di Padang Pariaman Ditemukan Terkubur usai Hilang 3 Hari saat Jual Gorengan
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meninjau Shelter Darussalam yang berada di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah
Soal Isu Megathrust Mentawai, Pj Wako Padang Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Gamawan Fauzi
Nama Gamawan Fauzi Diduga Dicatut Masuk Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko
Kampanye Peserta Pilkada 2024 di Media Difasilitasi Negara
Kampanye Peserta Pilkada 2024 di Media Difasilitasi Negara