Langgam.id - Polisi kembali mengamankan satu orang lagi yang terlibat dalam kasus pemerkosaan kakak beradik di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Terduga juga masih anak bawah umur yang merupakan sepupu korban.
Diketahui anak berhadapan dengan hukum ini berinisial A (16). Sebelumnya, juga terdapat anak bawah umur yang lebih dulu diamankan yakni R (11) kakak sepupu dan G (10) kakak kandung.
"Untuk dua orang anak ditetapkan saksi, tidak dilakukan upaya hukum. Dikarenakan anak saksi masih berusia di bawah 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (18/11/2021).
Rico menyebutkan, dua anak ini akan dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu. Sedangkan untuk yang anak berusia 16 tahun tetap diproses dengan didampingi Balai Permasyarakatan Lapas (Bapas).
"Yang 16 tahun tetap diproses dengan didampingi Bapas," ujarnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerkosaan kakak beradik yang masih bawah umur tersebut. Mereka di antaranya R (23) paman serta J (65) kakek korban.
Polisi mencatat enam orang terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Untuk sementara, satu orang lagi masih buron yang merupakan tetangga korban berinisial U.
Baca juga: Adik-Kakak di Padang Diperkosa Bergilir: dari Kakek, Paman hingga Tetangga
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya. Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya takut berada di rumahnya.
Setelah itu, tetangga menghubungi rukun tetangga yang dialami korban. Kasus ini pun sampai ke pihak kepolisian sehingga ditindaklanjuti sesegera mungkin.