Langgam.id - Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru tersebut dibentuk dengan dua alasan atau pertimbangan.
"Ini bentuk perhatian Kemenhub terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU)," katanya di Jakarta, Sabtu (30/3/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kemenhub.
Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kemenhub peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara,” kata Budi.
Menhub mengatakan, Pemerintah secara kontinu mengamati tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.
“Tapi saat ini kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut. Sehingga, kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Menhub menyampaikan apresiasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) seperti Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang telah menurunkan tarif melalui berbagai cara seperti pemberian diskon dan sebagainya. Ia mengharapkan maskapai lain juga mengikuti.
“Kami meminta mereka terus jaga komitmen dan konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.” ujar Menhub. (*/SS)