2 Alasan Menteri Perhubungan Buat Aturan Baru Tarif Pesawat

2 Alasan Menteri Perhubungan Buat Aturan Baru Tarif Pesawat

Kegiatan di salah satu bandara di Indonesia. (Foto: Hendra)

Langgam.id - Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru tersebut dibentuk dengan dua alasan atau pertimbangan.

"Ini bentuk perhatian Kemenhub terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU)," katanya di Jakarta, Sabtu (30/3/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kemenhub.

Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kemenhub peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara,” kata Budi.

Menhub mengatakan, Pemerintah secara kontinu mengamati tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.

“Tapi saat ini kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut. Sehingga, kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Menhub menyampaikan apresiasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) seperti Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang telah menurunkan tarif melalui berbagai cara seperti pemberian diskon dan sebagainya. Ia mengharapkan maskapai lain juga mengikuti.

“Kami meminta mereka terus jaga komitmen dan konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.” ujar Menhub. (*/SS)

Baca Juga

Scoot Airlines yang merupakan maskapai berbiaya rendah dari Singapore Airlines, akan membuka tiga rute penerbangan baru. Salah satunya rute Singapura-Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Maskapai Scoot Buka Rute Penerbangan Singapura-Padang
Lion Air Group Kembali Mengudara 10 Juni, Ada Persyaratan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang, lion air
Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat, KPPU Soroti Monopoli Avtur Hingga Praktik Kartel Maskapai
Kabar gembira bagi masyarakat Padang yang mau berpergian ke Yogyakarta dan Semarang ataupun sebaliknya. Maskapai penerbangan Super Air Jet
Super Air Jet Buka Rute Baru Padang-Yogyakarta dan Padang-Semarang, Catat Tanggalnya
BPS Sumbar mencatat jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dari BIM pada Juli 2024 mengalami peningkatan
Berikut Harga Tiket Pesawat Jakarta-Padang Jelang Lebaran 2024, Ada yang Capai Rp5,9 Juta
Langgam.id - Pemprov Sumbar dan Bali bakal menjalin kerjasama bersama Air Asia untuk penerbangan langsung Sumbar-Bali.
Harga Tiket Penerbangan Padang-Jakarta Masih Melonjak, Transit ke Kualalumpur
Arus balik Lebaran 2023 diperkirakan akan terjadi pada 30 April hingga 1 Mei 2023. Tiket pesawat rute Padang-Jakarta hingga 1 Mei 2023 ludes.
Tiket Bus Padang-Jakarta Nyaris Ludes Hingga 2 Mei, Ini Jumlah Kursi yang Masih Tersedia