• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

2 Alasan Menteri Perhubungan Buat Aturan Baru Tarif Pesawat

Redaksi
31/03/2019 | 10:50 WIB
A A
Kegiatan di salah satu bandara di Indonesia. (Foto: Hendra)

Kegiatan di salah satu bandara di Indonesia. (Foto: Hendra)

Langgam.id – Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru tersebut dibentuk dengan dua alasan atau pertimbangan.

“Ini bentuk perhatian Kemenhub terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU),” katanya di Jakarta, Sabtu (30/3/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kemenhub.

Baca Juga

Tiket Pesawat Padang-Jakarta Langka, Jikapun Ada Harganya Capai Rp6 Juta Lebih

Menhub Imbau Agar Tak Mudik 28-29 April 2022, Ini Alasannya

Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kemenhub peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara,” kata Budi.

Menhub mengatakan, Pemerintah secara kontinu mengamati tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.

“Tapi saat ini kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut. Sehingga, kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Menhub menyampaikan apresiasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) seperti Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang telah menurunkan tarif melalui berbagai cara seperti pemberian diskon dan sebagainya. Ia mengharapkan maskapai lain juga mengikuti.

“Kami meminta mereka terus jaga komitmen dan konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.” ujar Menhub. (*/SS)

Tags: Harga Tiket PesawatKementerian PerhubunganPenerbanganTiket Pesawat
BagikanTweetKirim

Baca Juga

CEO Semen Padang FC Win Bernadino. (Foto: semenpadangfc.co.id)

Liga 2 Mulai 28 Agustus 2022, Semen Padang FC Fokus Tanpa Uji Coba Lagi

20/08/2022 | 10:23 WIB
Bakso gratis di Festival Pamalayu 2022 - Dharmasraya. (Foto: Irwanda)

500 Porsi Bakso Habis dalam Sejam di Hari Kedua Festival Pamalayu 2022

20/08/2022 | 09:30 WIB
Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

19/08/2022 | 17:52 WIB
pertama-di-sumbar-sman-2-bukittinggi-jadi-cagar-budaya-nasional

Pertama di Sumbar, SMAN 2 Bukittinggi Jadi Cagar Budaya Nasional

19/08/2022 | 16:16 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Tidak Sesuai Usulan, Ini Respons Semen Padang FC Soal Format Liga 2 Dibagi 3 Wilayah

Tidak Sesuai Usulan, Ini Respons Semen Padang FC Soal Format Liga 2 Dibagi 3 Wilayah

18/08/2022 | 11:20 WIB
Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

19/08/2022 | 17:52 WIB
Diusir Wasit Saat Hadapi Semen Padang FC, Pelatih PSPS Riau Mengaku Salah

Diusir Wasit Saat Hadapi Semen Padang FC, Pelatih PSPS Riau Mengaku Salah

18/08/2022 | 08:51 WIB
Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai

Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai

19/08/2022 | 11:43 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In