Langgam.id - Sebanyak 172 warga terjadi razia operasi yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Selasa (27/7/2021). Para pelanggar tersebut terjaring razia di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang.
Operasi Yustisi ini merupakan upaya dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dan sosialisasi Perda Nomor 06/SB/2020.
KBO Shabara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi mengungkapkan, 172 warga yang terjaring razia tersebut terdiri dari 154 pejalan kaki. Kemudian, 12 pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat.
"Pelanggaran para pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain. Yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," ujar Kusnadi.
Baca juga: Beras untuk Warga Terdampak PPKM Level 4 Padang Panjang Mulai Disalurkan
Ia menjelaskan bahwa akan terus melakukan operasi yustisi ini setiap hari dengan melibatkan tim gabungan yang ada di Padang Panjang.
"Operasi yustisi tetap menargetkan para penguna jalan di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang," tuturnya.
Kusnadi menyebutkan, sanksi bagi para pelanggar prokes selama pandemi covid-19 yaitu sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Kita berharap agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan prokes yang sesuai dengan perda tersebut guna mencegah penyebaran covid-19," pinta Kusnadi.