Langgam.id - Sebanyak 17 orang ditangkap kepolisian saat proses pembubaran paksa warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat yang telah menginap di Masjid Raya Sumatra Barat, Sabtu (5/8/2023) sore. Saat ini, ke-17 orang tersebut sedang proses pemeriksaan di Mapolda Sumatra Barat.
"17 orang sejauh ini. Saat ini saksi diintrogasi awal," ujar Aulia Rizal, kuasa hukum yang mendampingi mereka yang tengah diperiksa.
Ke-17 orang ini berasal dari aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatra Barat, masyarakat Air Bangis, dan mahasiswa.
Mereka ditahan, kata Karoops Polda Sumatra Barat Kombes. Pol. Djadjuli, diduga turut memprovokasi para warga. "Dasarnya kita ada akan tahan. Kita menghimbau untuk pulang, dan itu dilakukan Polwan. Ada mau, ada tidak mau, dan ada provokasi. Yang provokasi kita ambil. Sementara yang sudah naik bis diantar sampai ke Air Bangis," beber Djadjuli.
Koalis WALHI, YLBHI dan PBHI dalam siaran pers bersama, menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum dan UU HAM.
Selain itu tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara khusus tindakan Anggota Kepolisian POLDA Sumbar yang juga melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang Pendamping Hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumbar juga merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Konstitusi, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM serta KUHAP.
Oleh karena itu koalisi itu mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap mereka yang ditahan.
Lalu, diminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memerintahkan Divisi Propam Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana jika ditemukan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan juga terhadap Kabag Ops sebagai pengendali operasi di lapangan.
"Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memulihkan hak korban yang mengalami upaya paksa secara sewenang-wenang baik secara fisik maupun psikis."
Kemudian, Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ombudsman RI dan Lembaga terkait untuk segera turun tangan mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini serta mengusut tuntas pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang terjadi;
"Presiden dan DPR RI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Institusi Kepolisian baik secara structural, kultural dan instrumental untuk menghapus segala tindakan kekerasan yang mengancam hak asasi manusia."