Langgam.id - Sebanyak 168 pelajar yang diamankan polisi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dibebaskan oleh pihak kepolisian. Mereka merupakan peserta aksi di depan Kantor DPRD Sumbar.
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan 168 pelajar tersebut dibebaskan pada Sabtu (10/10/2020) pagi. Mereka diamankan karena diduga akan melakukan aksi kerusuhan saat demontrasi berlangsung.
"Mereka dibebaskan dengan dijemput oleh orang tua masing-masing. Semuanya, 168 pelajar itu sudah dipulangkan, dijemput oleh orang tua masing-masing," katanya, Sabtu (10/10/2020).
Pihak kepolisian menurutnya telah melakukan pembinaan kepada pelajar tersebut dengan cara memanggil orang tuanya. Para pelajar tersebut ikut demo karena dibayar oknum tertentu untuk membuat kerusuhan.
"Mereka dibiayai rencananya untuk membuat rusuh. Jadi, kita lakukan pembinaan. Kita panggil orang tuanya biar dikasih tahu ke anak-anaknya," ujarnya.
Baca juga: KMS Sumbar Kritik Polisi Soal Penangkapan dan Isu Massa Bayaran Aksi Tolak Omnibus Law
Diketahui sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 168 remaja yang diduga akan melakukan kerusuhan saat unjuk rasa oleh Aliansi Kamisan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Remaja itu diamankan saat polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi unjuk rasa dekat kantor DPRD Sumbar. Penyisiran itu untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang menjadi penyusup dalam aksi unjuk rasa dan menjadi provokator.
Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2020), polisi juga mengamankan 84 orang remaja. Dirinya menduga para remaja ini merupakan satu komplotan dan ditunggangi oleh sejumlah orang.
“Kita menduga mereka dibayar. Dari hasil pemeriksaan kita pada remaja yang sebelumnya kita amankan, mereka dibayar Rp50.000 untuk bentrok dengan polisi,” katanya. (Rahmadi/ABW)