Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membentuk satuan khusus yang bertugas untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Satuan ini diberi nama Tim Panangkok Pelanggar Prokes Covid-19.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, satuan khusus tersebut berjumlah 160 personel. Para personel ini tergabung dalam penegakan operasi yustisi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Tujuannya supaya pelanggar-pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 6 tahun 2020 yang sudah diregistrasi di Kemendagri bisa diterapkan. Seperti sanksi administratif, denda nanti, kerja sosial atau penegakan hukum," ujarnya dihubungi langgam.id, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Kenaikan Kasus Covid-19 Sepekan Terakhir, Sumbar 5 Besar Nasional
Imran mengungkapkan dalam penegakan hukum ini merupakan tugas kepolisian. Nantinya, akan ada upaya pihak kepolisian untuk menindak apabila adanya rangkaian kegiatan yang melanggar protokol kesehatan covid-19 termsuk kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang mengundang keramaian massa. Dalam aturan, bagi pelanggar bisa dikenakan undangan-undang karantina.
"Contohnya seperti kejadian yang di Tegal, itu kan diberlakukan undang-undang karantina, tidak pakai Perda lagi. Kalau ada konser, menyangkut Pilkada, mereka berkerumun dan adakan konser kami bisa proses dengan undang-undang karantina," tegasnya.
Seperti diketahui, Kota Padang masih berstatus zona merah atau resiko tingkat penular Covid-19 cukup tinggi. Operasi yustisi seperti razia bagi masyarakat yang tidak memakai masker telah sering dilakukan tim gabungan. (Irwanda/ABW)