Langgam.id - Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar
Dalam dasar surat itu disebutkan, SE keluar untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran. Baik menjelang, pada saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442.
.
Baca Juga: Ketua MUI Sumbar Sebut Larangan Salat Idul Fitri di Zona Oranye Sulit Diterima Nalar
Surat edaran itu menyebut, pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi yang lalu. “Hal ini bertujuan agar kasus covid-19 tidak meningkat tajam pasca Lebaran,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19.
.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Akhirnya Serahkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri ke Bupati dan Wali Kota
Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Sedangkan untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, berdasarkan data update pada 8 Mei 2021, ada 15 kabupaten/kota yang berada di zona oranye. "Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya berada di zona kuning," ujar Jasman.
Berdasarkan data tersebut, ini berarti 15 kabupaten/kota di Sumbar yang berada di zona oranye tersebut, pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak boleh digelar di masjid atau lapangan terbuka. Namun pelaksanaan Salat Idul Fitrinya mesti digelar di rumah masing-masing.
Sebanyak 15 kabupaten dan kota berada di zona oranye adalah:
1. Kabupaten Solok Selatan
2. Kota Padang
3. Kabupaten Sijunjung
4. Kota Sawahlunto
5. Kabupaten Solok
6. Kabupaten Pesisir Selatan
7. Kabupaten Padang Pariaman
8. Kota Payakumbuh
9. Kota Padang Panjang
10. Kabupaten Pasaman
11. Kabupaten Agam
12. Kota Bukittinggi
13. Kabupaten 50 Kota
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Tanah Datar
Sedangkan empat kabupaten dan kota yang berada di zona kuning adalah:
1. Kota Pariaman
2. Kabupaten Kepulauan Mentawai
3. Kota Solok
4. Kabupaten Dharmasraya (*/yki)