12 TPS di Sumbar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Tercatat ada 665.126 daftar pemilih tetap (DPT) akan memberikan suaranya di 1.487 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 11 kecamatan

Simulasi Pilkada di TPS. (dok. ist)

Langgam.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menemukan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS dalam Pilkada serentak 2020. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengawasan di lapangan selama hari pencoblosan.

Anggota Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, ada sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten kota di Sumbar berpotensi melakukan PSU. Data tersebut merupakan laporan dari pengawas di TPS. "Tersebar di 12 TPS dengan 12 kasus, tapi ini masih potensi, belum rekomendasi karena saat ini masih berlangsung pleno," katanya Jumat (11/12/2020).

Potensi PSU itu terjadi Kota Bukittinggi 1 TPS, Kota Solok 1 TPS, Kabupaten Pasaman 2 TPS, Kabupaten Pasaman Barat 3 TPS, Pesisir Selatan 1 TPS, Solok Selatan 1 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 1 TPS, dan Tanah Datar 1 TPS.

Vifner menyebut, dapat terjadi karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS. "Penyebabnya rata rata karena orang memilih di luar tempat yang tercantum di dalam KTP-nya. Dia datang memilih pakai KTP, tapi tidak sesuai dengan alamat dia," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan yang memilih pakai KTP adalah orang yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Jika pemilih memiliki KTP bukittinggi namun memilih di Pasaman, tentu tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pasaman.

"Jika lebih dari satu orang yang seperti itu, maka sesuai ketentuan direkomendasikan untuk PSU. Selain itu ada juga pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Dia punya dua surat panggilan memilih, lalu digunakan ke duanya," imbuhnya.

Namun, potensi tersebut mungkin akan berkurang karena saat ini petugas masih mempelajari kasus yang terjadi di lapangan. "Hari ini paling lambat turun rekomendasi ini ke KPU Sumbar. Sampai nanti malam ada beberapa persoalan yang mengarah ke situ, tentu dilengkapi data dulu hari ini, menunggu informasi apakah dieksekusi oleh KPU atau tidak, kan wajib dieksekusi," katanya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU