12 Napi Asimilasi karena Corona di Sumbar Kembali Ditangkap

Tahanan Polres Pariaman | Remisi untuk Napi

Ilustrasi tahanan/ penjara (Foto: Ichigo121212/pixabay.com)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap 12 narapidana yang bebas bersyarat karena program asimilasi antisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Keseluruhan narapidana ini kembali ditangkap karena terlibat beberapa kasus tidak pidana.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, para narapidana asimilasi itu, kebanyakan terlibat kasus pencurian. Kemudian disusul kasus tindak pidana penganiayaan.

“Narapidana asimilasi yang ditangkap kembali ini, diantaranya dilakukan Polresta Padang sebanyak tujuh orang dan Polres Sijunjung lima orang,” ujar Satake Bayu dalam jumpa pers virtual online yang diadakan IJTI Sumbar, Senin (18/5/2020).

Ia mengungkapkan, untuk di polres kabupaten/kota selain Padang dan Sijunjung, belum terdapat tindakan penangkapan terhadap narapidana asimilasi. Diharapkan wilayah lainnya itu gangguan kamtibmas terjaga dan dapat diminimalisir.

Baca Juga: Gara-gara Ditatap Lama, Napi Asimilasi Tusuk Pemuda di Padang

Secara keseluruhan, kata Satake, gangguan kamtibmas di wilayah Sumbar memang cenderung menurunkan. Sejak Januari hingga April 2020, hanya terdapat 4.103 kasus tindak pidana yang diungkap, mayoritas aksi pencurian.

Baca Juga: Napi Asimilasi Bobol Plaza Andalas Padang Diringkus Polisi

“Rata-rata kasus yang mendominasi itu pencurian. Kalau rincian keseluruhannya, saya belum dapat, ini hanya umum aja,” katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif