Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap 12 narapidana yang bebas bersyarat karena program asimilasi antisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Keseluruhan narapidana ini kembali ditangkap karena terlibat beberapa kasus tidak pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, para narapidana asimilasi itu, kebanyakan terlibat kasus pencurian. Kemudian disusul kasus tindak pidana penganiayaan.
"Narapidana asimilasi yang ditangkap kembali ini, diantaranya dilakukan Polresta Padang sebanyak tujuh orang dan Polres Sijunjung lima orang," ujar Satake Bayu dalam jumpa pers virtual online yang diadakan IJTI Sumbar, Senin (18/5/2020).
Ia mengungkapkan, untuk di polres kabupaten/kota selain Padang dan Sijunjung, belum terdapat tindakan penangkapan terhadap narapidana asimilasi. Diharapkan wilayah lainnya itu gangguan kamtibmas terjaga dan dapat diminimalisir.
Baca Juga: Gara-gara Ditatap Lama, Napi Asimilasi Tusuk Pemuda di Padang
Secara keseluruhan, kata Satake, gangguan kamtibmas di wilayah Sumbar memang cenderung menurunkan. Sejak Januari hingga April 2020, hanya terdapat 4.103 kasus tindak pidana yang diungkap, mayoritas aksi pencurian.
Baca Juga: Napi Asimilasi Bobol Plaza Andalas Padang Diringkus Polisi
"Rata-rata kasus yang mendominasi itu pencurian. Kalau rincian keseluruhannya, saya belum dapat, ini hanya umum aja," katanya. (Irwanda/ZE)