110 Kg Ganja di Padang Dikirim dari Sumatra Utara

110 Kg Ganja di Padang Dikirim dari Sumatra Utara

Polda Sumbar ungkap penyelundupan 110 kg ganja di Padang. (Fath/langgam.id)

Langgam.id - Polda Sumbar mengungkap penyelundupan 110 kilogram ganja di Padang. Ganja tersebut diketahui dikirim dari wilayah Sumatra Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang dipeoleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar. Informasi tersebut didapat dari masyarakat bahwa adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja dari daerah perbatasan Sumatra Utara (Sumut) menuju Sumbar.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada distribusi barang berupa narkotika jenis ganja dari wilayah Sumatra Utara, tepatnya di wilayah Penyambungan Provinsi Sumut berbatasan dengan wilayah kita sehingga anggota melakukan kegiatan penyelidikan di lapangan,” jelas Wahyu di Mapolda Sumbar, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Padang, 110 Kg Ganja Disita

Dia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyidikan ke lapangan untuk melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai milik tersangka. Pembuntutan dimulai dari perbatasan Sumut menuju Sumbar.

“Tim di lapangan berupaya melakukan penyidikan pembututan dari perbatasan Sumut menuju Sumbar. Awalnya memasuki wilayah Bukittinggi, namun kemudian tidak jadi ke Buktittinggi. Lanjut menuju ke Kota Padang," ucapnya.

Polisi sempat kehilangan jejak saat membuntuti tersangka. Namun akhirnya upaya itu berhasil dengan meringkus tersangka berinisial RR (27) di Jl. Utama Durian Tarung, Koto Tangah, Kota Padang.

.

.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Ancaman hukumannya, karena barang bukti yang kita sita lebih dari 1 kg, bisa mencapai hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya. (Yesi/ABW)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang