108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja

Langgam.id — Sebanyak 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sebelum penyerahan SK, para PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu mengucapkan Sumpah dan Janji. Prosesi ini menandai babak baru bagi ratusan tenaga honorer yang kini resmi beralih status menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Aula Kantor Dinas Sosial Sumbar, Selasa (30/12/2025). Momen tersebut disambut antusias oleh para pegawai yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka.

Dalam sambutannya, Arry Yuswandi menegaskan agar PPPK Paruh Waktu fokus pada peningkatan kinerja dan dedikasi dalam memberikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.

“PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini merupakan tulang punggung pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sumbar ke depan. Saudara bekerja dengan penuh pengabdian,” ujar Arry.

Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu di Dinas Sosial Sumbar harus memiliki integritas, kompetensi, disiplin, serta mampu memberikan pelayanan prima demi terwujudnya masyarakat Sumbar yang sejahtera.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari komitmen baru dalam pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Arry juga mengingatkan bahwa Sumpah dan Janji yang telah diucapkan merupakan komitmen yang lahir dari hati dan disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, PPPK diharapkan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas pelayanan sosial.

“Bekerjalah dengan jujur dan melayani dengan hati yang ikhlas. Jangan menunggu perintah, PPPK harus memiliki inisiatif,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya etika kerja dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

“Saya berharap saudara yang telah memiliki NIP tidak mengajukan permohonan pindah kerja. Saudara diangkat karena memiliki potensi dan dibutuhkan di sini,” ujarnya.

Arry menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan mutasi berdasarkan permintaan pribadi PPPK.

Baca Juga

Gubernur Terima Bantuan Alkes dari Laznas LMI Sumsel untuk Korban Bencana Sumbar
Gubernur Terima Bantuan Alkes dari Laznas LMI Sumsel untuk Korban Bencana Sumbar
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Mahyeldi Ajak Satgas Koperasi Merah Putih Teladani Nilai Perjuangan Bung Hatta
Gubernur Mahyeldi Ajak Satgas Koperasi Merah Putih Teladani Nilai Perjuangan Bung Hatta
Sekda Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas
Sekda Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas
Status Tanggap Darurat Berakhir, Pemprov Sumbar Fokus Pemulihan Pascabencana
Status Tanggap Darurat Berakhir, Pemprov Sumbar Fokus Pemulihan Pascabencana