100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN: HPL Lampaui Target, Tanah Ulayat Sumbar Masih Jadi Tantangan

Konflik Masyarakat dan PT GMP Pasaman Barat Masih Belum Menemukan Titik Terang

Ratusan masyarakat Tanjung Pangkal masih mendirikan tenda di lokasi PT GMP Pasaman Barat, tenda itu telah didirkan sejak 5 hari yang lalu. Mereka menuntut agar pihak perusahaan mengembalikan tanah ulayat mereka (Foto: Iyan/Langgam.id)

Langgam.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan capaian kerja selama 100 hari kepemimpinannya, khususnya dalam menangani hak pengelolaan lahan (HPL) dan tanah ulayat.

Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025), Nusron menyampaikan bahwa penyelesaian masalah hak ulayat berjalan lebih baik dari target yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, kami menyelesaikan 14 HPL dari target 6 HPL. Di Aceh ada 2 sertifikat, di Jambi 13 sertifikat, di Kalimantan delapan sertifikat, di Banten satu bidang, kemudian di Sumatra Barat (Sumbar) baru sembilan sertifikat, dan lainnya,” ujar Nusron.

Namun, di balik pencapaian tersebut, Nusron mengakui bahwa pendaftaran tanah ulayat di Sumatera Barat masih menjadi tantangan terbesar.

“Yang paling berat adalah masalah pendaftaran tanah ulayat di Sumbar. Karena itu, kami mohon bantuan teman-teman Komisi II DPR yang berasal dari Sumbar agar kita bisa berkoordinasi, karena masalah ninik-mamak ini memang menjadi isu yang sangat krusial,” ungkapnya.

Masalah tanah ulayat di Sumatera Barat memiliki dimensi adat yang kuat, di mana pengelolaannya melibatkan ninik-mamak (pemuka adat) dan masyarakat adat setempat. Hal ini membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan daerah lain.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan dialog dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPR, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Dengan hasil yang dicapai dalam 100 hari pertama ini, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat terus mewujudkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia, termasuk tanah ulayat yang menjadi bagian dari hak masyarakat adat. (*/Yh)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Diskominfo Padang Panjang.
Wali Kota Sebut Jembatan Kembar Padang Panjang Direkomendasikan Dibongkar