1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja

Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,

Seorang warga negara Brasil dan WNI ditangkap polisi atas kepemilikan ganja seberat 41,67 gram di Mentawai. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id - Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brasil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).

Kaue ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Ardio Ruri Putra Buana (31). Kasus ini terungkap berawal dari temuan paket yang dikirim mengunakan kapal dari Kota Padang.

Paket dibungkus karton tersebut berisikan 1 kotak kurma disertai 1 paket sedang ganja. Saat itu, seseorang menjemput paket di Dermaga.

Kapolres Kepulangan Mentawai AKBP Rory Ratno mengatakan, awalnya paket dijemput oleh seseorang berinisial AA. Saat diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput dan ternyata milik warga negara asing.

"Kami amankan warga negara asing ini di home stay miliknya," ujar Rory saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).

Dari hasil interogasi, kata Rory, warga negara asing ini mengaku memesan ganja kepada Ardio yang berada di Kota Padang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua.

Barang ganja sudah dipesan untuk digunakan pribadi. Mengetahui jenis narkotika apapun dilarang di Indonesia.

"Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim mengunakan kapal dan diterima di Mentawai," ungkapnya.

Konsumsi Pribadi

Rory menyebutkan ganja dipergunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dari pengakuan, warga negara asing ini telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun.

"Yang bersangkutan mengetahui bahwa jenis narkotika apapun itu dilarang di Indonesia," imbuhnya.

Terkait keberadaan Kaue di Mentawai, Rory mengungkapkan yang bersangkutan telah cukup lama yakni 1 tahun. Bahkan memiliki rumah yang dijadikan home stay.

"Dia seorang surfer. Dia memiliki kitas, ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang," ucap Rory.

Rory menjelaskan untuk kasus kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Selain itu, lanjutnya, Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing.

"Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar," tegasnya. (*/yki)

Baca Juga

SAR Mentawai melaksanakan operasi pencarian nelayan yang hilang kontak di perairan Pulau Niau Mentawai Sabtu (4/10/2025).
Tiga Nelayan Hilang Kontak di Pulau Niau Mentawai
Depati Project Gelar Diseminasi Liputan Deforestasi Hutan Sipora di Enam Kota
Depati Project Gelar Diseminasi Liputan Deforestasi Hutan Sipora di Enam Kota
Kematian Puluhan Sapi di Mentawai Diduga akibat Virus Jembrana, Vaksinasi Dimulai
Kematian Puluhan Sapi di Mentawai Diduga akibat Virus Jembrana, Vaksinasi Dimulai
Sapi Pokir Bantuan Dewan di Mentawai Banyak Mati, Peternak Merugi Besar
Sapi Pokir Bantuan Dewan di Mentawai Banyak Mati, Peternak Merugi Besar
Ibram Paranta Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Mentawai, Isu Batas Usia Jadi Perdebatan
Ibram Paranta Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Mentawai, Isu Batas Usia Jadi Perdebatan
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang