1 Warga Kabupaten Pasaman Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

1 Warga Kabupaten Pasaman Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

Ilustrasi - antisipasi virus corona. (Gambar: Mohammed Hassan/pixabay.com)

Langgam.id - Salah satu warga Kabupaten Pasaman yang sebelumnya dinyatakan positif terpapar virus Corona (Covid-19) dinyatakan sembuh. Ia sembuh setelah dua kali pemeriksaan sampel swab negatif.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Pasaman Williyam Hutabarat mengatakan, sebelumnya pasien itu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Achmad Muchtar Bukittinggi.

"Setelah dirawat, ia juga harus diisolasi selama beberapa hari hingga dinyatakan negatif Covid-19," katanya, sebagaimana dilansir situs resmi Pemkab, Jumat (17/4/2020).

Baca juga : Wagub Sumbar: Corona Bukan Aib, Bantu Bersama Saudara yang Terpapar

Sekarang, pasien Corona yang berasal dari Kampung Koto, Jorong Simpang Tiga Timur, Kecamatan Simpati Kabupaten Pasaman itu telah berada di Lubuk Sikaping.

Baca juga : Bertambah 7 Orang, Total Positif Corona di Sumbar Jadi 62 Kasus

Berita kesembuhan pasien positif Covid-19 Tuan Y (40) tahun tersebut dinyatakan Surat Keterangan Nomor: 445/217/RSAM/2020 dari Dokter penanggung jawab perawatan Taufiq Hidayat.

“Kami menyatakan sembuh setelah dilakukan perawatan dan pemeriksaan swab tenggorokan dan hidung sebanyak 2 (dua) kali, menunjukkan hasil negatif comna firus dissease (Covid-19) pada tanggal 15 april 2020 dengan No. Lab C37. A02. 0001," tulisnya. (*/SS)

Baca Juga

Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
PSU Pilkada Pasaman bakal digelar pada Sabtu (19/4/2025). PSU Pilkada Pasaman ini merupakan satu-satunya Pilkada ulang di Sumbar.
Hasil Survei Liberte Institute, Sabar AS-Sukardi Unggul di PSU Pasaman
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Sumbar Tetapkan PSU Pasaman Digelar 19 April 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga