Langgam.id - Sebanyak 1.200 calon jemaah haji asal Kota Padang batal berangkat pada tahun ini. Pembatalan ibadah haji ini mengikuti aturan Kementerian Agama RI yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Sesuai dengan arah Menteri Agama, di Padang ada sekitar 1.200 jamaah yang tidak jadi berangkat haji tahun ini," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Marjanis seperti dilansir Diskominfo Kota Padang, Jumat (4/6/2021).
Marjanis menambahkan, 1.200 orang ini merupakan akumulasi calon jemaah yang tidak bisa diberangkatan pada 2020 dan 2021 ini.
"Uang calon jemaah haji Kota Padang yang keberangkatannya ditunda lagi tahun ini masih aman. Hal ini sesuai arahan Menag," ucap Marjanis.
Ia mengharapkan calon jemaah asal Kota Padang untuk bersabar karena saat ini hukum haji jatuhnya menjadi tidak wajib. Sebab, untuk ibadah haji harus mampu, mampu kesehatan, finansial.
"Kalau sekarang tidak dibolehkan Arab Saudi, jadi tidak ada wajib hajinya," beber Marjanis.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).
Menang menyebut, pembatalan ini lantaran hingga kini pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian kuota jemaah haji. Sementara, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir.
“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” ujarnya.
“Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi,” sambung Menag. (*/yki)