1.147 Peserta CPNS dan PPPK Pemprov Sumbar Dinyatakan Lulus, 101 Formasi Kosong

Langgam.id-Kantor Gubernur Sumbar- BKD Sumbar telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Selesai Kemampuan Bidang (SKB) CPNS Pemprov Sumbar.

Kantor Gubernur Sumbar. [foto: Wista Yuki]

Langgam.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Pengumuman itu didasarkan pada Surat Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemprov Sumbar Formasi 2021 Nomor: 800/8861/BKD-2021 yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2021 lalu.

Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, dari hasil integrasi yang dilakukan, sebanyak 1.147 peserta CPNS gabungan dengan peserta Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (guru dan non guru) dinyatakan lulus.

Dikatakan Ahmad, dari total itu, sebanyak 403 peserta lulus pada seleksi CPNS, sebanyak 704 peserta dari seleksi PPPK guru, dan empat peserta lagi dari seleksi PPPK non guru.

“Dari total semua yang lulus, telah mengisi 1.147 formasi dari 1.248 total formasi yang kita buka, artinya ada 101 formasi yang kosong,” ujar Ahmad kepada Langgam.id saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (3/1/2022) sore.

Ia mengungkapkan, dari total formasi yang kosong tersebut, sebanyak 22 formasi berasal dari seleksi CPNS, sebanyak 39 formasi dari seleksi PPPK guru dan empat formasi sisanya berasal dari seleksi PPPK non guru.

“Untuk CPNS, formasi yang kosong itu umumnya dokter spesialis. Seperti spesialis jantung, jiwa, mata, radiologi, rehab medis, urologi, dan lainnya. Ada juga pengasuh olahraga, pengolahan data survey dan pengukuran di Dishut (Dinas Kehutanan, red),” ulas Ahmad.

Baca juga: Penjelasan BKD Sumbar Terkait Pelantikan Pejabat yang Telah Meninggal dan Pensiun

Ahmad menambahkan, kini bagi para peserta yang dinyatakan lulus, dapat melengkapi berkas sesuai dengan yang diminta pada surat pengumuman. Pemberkasan ini akan dilakukan satu bulan ke depan hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Sekarang kita masih salam masa jawaban sanggah. Sebelumnya kita buka masa sanggah selama tiga hari dan jawabannya selama satu minggu,” pungkasnya. 


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Jalan nasional Lembah Anai kembali putus setelah diterjang arus banjir pada Jumat pagi 27 November 2025.
Andre Rosiade: Insya Allah Lembah Anai Bisa Dilalui Sepeda Motor 7 Desember
Wilmar Serahkan 6 Ton Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk Korban Bencana di Sumbar
Wilmar Serahkan 6 Ton Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk Korban Bencana di Sumbar
KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir
KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerima bantuan dari Tim Solidaritas Palestina Bersama Rakyat Indonesia untuk korban banjir di Sumatra.
Gubernur Terima Bantuan dari Warga Palestina untuk Korban Bencana Sumbar
Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya