Langgam.id – Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK di Sumatra Barat (Sumbar) berdasar wilayah kabupaten dan kota. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat dihubungi Langgam.id, Kamis (20/6/2019).
Menurut Adib, bila diterapkan zonasi berdasar tempat tinggal akan membuat sebaran tidak merata. “Misalnya di Kota Padang. SMA 1, SMA 2, SMA 3 dan SMA 10 berdekatan atau masih berada di satu zona.”
Jika diterapkan berdasar zona tempat tinggal, akan ada sekolah yang tak akan mencukupi kuota. Sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di lingkungan padat penduduk, akan melebihi kuota.
“Jika zonasi tempat tingga diterapkan di Padang, SMA 5, SMA 7 dan SMA 16 akan berlimpah. Sedangkan di SMA 1 dan SMA 2 bisa sepi,” katanya.
Apalagi setelah gempa, masyarakat kota Padang banyak bermukim di daerah ketinggiian, seperti Kuranji, Nanggalo, Pauh dan Koto Tangah. Sedangan di daerah itu tak banyak sekolah.
“Kami juga akan mengkaji pemerataan guru di Sumbar berdasarkan zonasi. Sehingga tak ada lagi guru-guru yang dinilai berkualitas berada di sekolah-sekolah favorit. Bisa saja guru-guru SMA 1 nanti mengajar di SMA 5 atau SMA 16,” tuturnya.
Dalam jumpa pers pada Kamis, Adib juga menjelaskan soal keterlambatan pengumuman proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
“Di media sosial itu berkembang, terkesan lambat. Sebenarnya tidak lambat. Kita sudah dari awal membuat jadwalnya. Itu pun sebelum saya dilantik menjadi kepala dinas pendidikan,” ujarnya.
Adib mengatakan, sebelumnya sudah ada jadwal tahapan PPDB. Termasuk penyusunan peraturan gubernur (pergub). Ternyata pergub harus difasilitasi ke kementerian dalam negeri. Bukan kementerian pendidikan, setelah melakukan koordinasi dengan biro hukum.
“Ini pergub pertama yang difasilitasi ke kementerian dalam negeri. Sebelumnya, tidak ada difasilitasi oleh kemendagri. Jadi pas aturan itu keluar maka pergub PPDB inilah yang kena,” katanya.
Akibat keluarnya peraturan tersebut, tentunya merevisi semua rencana yang telah dibuat dan juga mengacaukan jadwal yang sudah buat.
Maksimal fasilitasi di kementerian, menurutnya, 15 hari kerja. Sedangkan waktu bulan Mei lebih banyak hari libur sehingga mengurangi waktu untuk hari kerjanya.
“Akhirnya tertunda-tunda. Barulah dalam minggu kemaren, Senin atau Selasa lalu, pergub dikembalikan biro hukum kepada kami untuk segera diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia juga mengatakan telah menyusun jadwal PPDB terbaru pasca hasil pergub difasilitasi oleh kementerian dalam negeri.
Dinas Pendidikan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK mulai 4 Juli 2019. Pendaftaran akan digelar dalam dua bentuk. Yakni online (dalam jaringan/daring) dan offline (luar jaringan/manual).
Pendaftaran melalui online dapat dilakukan di website: ppdbsumbar.id. Untuk sekolah yang tidak mempunyai jaringan internet, calon siswa mendaftar secara offline ke sekolah yang dituju.(Baca: Jadwal Pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB di Sumbar). (And/Rahmadi/HM)