Zona Oranye Covid-19, Pemko Bukittinggi Larang Takbir Keliling

takbir keliling

Pawai malam takbiran di Padang. (Foto: CU)

Langgam.id – Pemerintah Kota Bukittinggi melarang melakukan takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor:400/212/kesra/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (11/5/2021).

Larangan tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Kota Bukittinggi sebagai zona oranye covid-19 oleh Pemprov Sumbar.

“Kegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Baca juga: Pemprov Sumbar Akhirnya Serahkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri ke Bupati dan Wali Kota

Selain mengatur takbiran keliling, Pemko juga melarang salat idul fitri dilakukan di masjid dan lapangan. Masyarakat Bukittinggi diimbau untuk salat di rumah masing-masing.

Pemko juga melarang kegiatan Hari Raya Idul Fitri seperti open house atau halal bi halal, reuni dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.(*/Ela)

Baca Juga

Idul Fitri 2026, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa
Idul Fitri 2026, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Puluhan ribu jamaah dari berbagai penjuru memadati halaman Balai Kota Payakumbuh untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin.
Wakil Ketua MUI Sebut Memutuskan Hari Raya Berbeda dengan Pemerintah Haram Hukumnya
Tutup 2025, Fikrul Hanif Sufyan Luncurkan “Fort de Kock dan Depresi Ekonomi”
Tutup 2025, Fikrul Hanif Sufyan Luncurkan “Fort de Kock dan Depresi Ekonomi”
Langkah Gemilang Menuju Pengakuan Bukittinggi Kota Perjuangan
Langkah Gemilang Menuju Pengakuan Bukittinggi Kota Perjuangan
Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
Napi Meninggal Akibat Minuman Oplosan Jadi 4 Orang, Ditjenpas Sumbar Bentuk Tim Internal