Zona Kuning Covid-19 Sumbar Bertambah Jadi 8, Oranye Berkurang

Zona Kuning Covid-19 Sumbar Bertambah Jadi 8, Oranye Berkurang

Zona risiko Covid-19 Sumbar. (Grafik: Satgas Sumbar/sumbarprov.go.id)

Langgam.id – Zona kuning Covid-19 di Sumatra Barat bertambah menjadi delapan kabupaten dan kota dari sebelumnya tujuh daerah. Dengan demikian, zona oranye berkurang satu menjadi 11 daerah. Sementara, zona merah dan hijau tetap tak ada sebagaimana sebelumnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar merilis, penetapan oleh Satgas tersebut berdasar 15 indikator. Zona kuning adalah risiko rendah penyebaran Covid-19. Zona oranye merupakan risiko sedang penyebaran Covid-19. Sementara, zona merah merupakan risiko tinggi dan zona hijau adalah tanpa kasus.

Sebanyak lima kabupaten dan kota yang sebelumnya zona oranye, beralih ke zona kuning. Yakni, Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Kota Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Pasaman. Sementara, empat kabupaten dan kota yang sebelumnya zona kuning, beralih ke zona oranye. Yaitu, Kabupaten Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan dan Limapuluh Kota.

Berikut pembagian zona risiko itu terhitung 15-21 November 2020:
.
Zona kuning – risiko rendah (Skor 2,41 – 3,0) adalah sebagai berikut:
1. Kota Solok (Skor 2,55)
2. Kota Sawahlunto (Skor 2,51)
3. Kabupaten Pasaman (Skor 2,50)
4. Kota Pariaman (Skor 2,46)
5. Kota Padang Panjang (Skor 2,45)
6. Kabupaten Kepulauan Mentawai (Skor 2,42)
7. Kabupaten Sijunjung (Skor 2,42)
8. Kota Bukittinggi (Skor 2,42)

Zona oranye – risiko sedang (Skor 1,81 – 2,40)
1. Kabupaten Pasaman Barat (Skor 2,31)
2. Kabupaten Agam (Skor 2,31)
3. Kabupaten Dharmasraya (2,30)
4. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,23)
5. Kabupaten Padang Pariaman (Skor 2,22)
6, Kabupaten Solok Selatan (Skor 2,18)
7. Kabupaten Pesisir Selatan (Skor 2,18)
8. Kota Payakumbuh (Skor 2,16)
9. Kabupaten Solok (Skor 2,12)
10. Kota Padang (Skor 2,04)
11. Kabupaten Limapuluh Kota (Skor 1,84)

Jasman mengatakan, semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran covid-19 di daerah tersebut. “Skor terendah adalah Kabupaten Limapuluh Kota. Kita harapkan Kabupaten Limapuluh Kota agar lebih intens lagi melakukan test PCR kepada masyarakatnya. Tracking, tracing, serta melakukan berbagai tindakan kesehatan masyarakat lainnya sesuai protokol, yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan covid-19 dapat lebih baik lagi,” ujarnya

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 ini, Satgas provinsi meminta kabupaten dan kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. “Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” kata Jasman. (*/SS)

Baca Juga

Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh