WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam – Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

“Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut,” terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

UIN Imam Bonjol Padang menerima kunjungan resmi dari Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin (IAITF) Dumai dan Universiti Teknologi MARA (UiTM)
Perkuat Jejaring Akademik, UIN IB Padang Terima Kunjungan IAITF Dumai dan UiTM Melaka
UIN Imam Bonjol Padang mengikuti tahap presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan
UIN IB Padang Ikuti Tahap Presentasi Uji Publik KIP, Siap Jadi Badan Publik Informatif 2025
Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang menggelar Annual International Conference on Education and Islamic Studies (AICEIS) ke-4,
Pascasarjana UIN IB Padang Gelar AICEIS ke-4 dalam Rangka Dies Natalis ke-59
Wakil Rektor II UIN Imam Bonjol Padang, Dr Lukmanul Hakim M Ag menutup kegiatan Expo Kemandirian Pesantren di aula Gedung J Kampus II
Tutup Expo Kemandirian Pesantren UIN IB, WR II Dorong Peserta Terus Kembangkan Potensi Diri
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Hj Martin Kustati MPd membuka kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) perguruan tinggi tersebut
Pembinaan ASN UIN IB Padang, Kemenag Ingatkan untuk Kontrol Diri Gunakan Medsos
Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) UIN Imam Bonjol Padang berhasil meraih tiga medali emas dalam beberapa bidang perlombaan
FUSA UIN Imam Bonjol Padang Raih 3 Medali Emas Ajang INISCOM di UINSA Surabaya