WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam – Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

“Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut,” terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

FEBI Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menjalin kerja ama dengan Dewan Pimpinan Wilayah DPW ABDSI
Penguatan Kewirausahaan dan Nagari Creative Hub, FEBI UIN IB Jalin MoU dengan ABDSI Sumbar
UIN Imam Bonjol Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Gedung J
Dukung RPL, Rektor UIN IB Minta Fakultas dan Prodi Segera Siapkan Perangkat Kebijakan
Ratusan mahasiswa dari sembilan program studi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang mengikuti Stadium General dengan tema
Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN IB Ikuti Stadium General Soal Deep Learning
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Hj Martin Kustati MPd menyatakan dukungannya terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan
Rektor UIN IB Padang: Pesantren Pilar Utama Pembentukan Karakter dan Moral Generasi Muda
Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang melakukan kunjungan kerja ke LPMPP
Komitmen Raih Akreditasi Internasional, FUSA UIN IB Padang Belajar ke Unila
Paduan Suara Mahasiswa (PSM) Al-Qindy UIN Imam Bonjol Padang berhasil memperoleh perhargaan Silver dari kategori folk song The 5th
Paduan Suara Mahasiswa Al-Qindy UIN IB Padang Raih Penghargaan Silver IBCF 2025