WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam - Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

"Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut," terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Dies Natalis ke-58 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dimeriahkan dengan Lomba Menulis Artikel Ilmiah Populer untuk dosen .
Meriahkan Dies Natalis ke-58, UIN IB Padang Gelar Lomba Menulis Artikel Ilmiah Populer
UIN Imam Bonjol Padang menggelar persiapan pelaksanaan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru periode 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung
UIN IB Padang Gelar Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025
UIN Imam Bonjol Padang menggelar acara Pembinaan Soft Skill bagi mahasiswa penerima beasiswa. Acara ini dibuka secara resmi oleh
UIN Imam Bonjol Padang Gelar Pembinaan Soft Skill Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa
UIN Imam Bonjol Padang menggelar pertemuan dengan para pendidik guna memperkuat sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan
Perluas Jangkauan Sosialisasi PMB, UIN IB Padang Libatkan SMA dan Madrasah
UIN Imam Bonjol Padang memberikan apresiasi kepada mahasiswa terbaik untuk melanjutkan kuliah tingkat magister selamat empat semester
UIN IB Padang Beri Apresiasi Bagi Mahasiswa Terbaik Dapat Beasiswa S2
Universitas Islam Negeri (UIN )Imam Bonjol Padang bakal melahirkan sebanyak 1.428 wisudawan dan wisudawati.
UIN Imam Bonjol Padang Akan Mewisuda 1.428 Lulusan