WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam - Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

"Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut," terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Student Literacy Camp 2025: Ikhtiar Sunyi Saat Efisiensi
Student Literacy Camp 2025: Ikhtiar Sunyi Saat Efisiensi
Pelantikan Ormawa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang resmi dibuka
Pelantikan Ormawa FDIK UIN Imam Bonjol Padang Dibuka Dekan
Hadirnya klinik baru di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang sebagai tempat pertolongan pertama bagi mahasiswa. Apabila terjadi kecelakaan,
Berobat di Klinik Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Masih Gratis
Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UIN Imam Bonjol Padang berhasil meraih akreditasi Unggul dari LAMDIK.
Prodi PGMI UIN Imam Bonjol Padang Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK
Pelantikan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Imam Bonjol Padang ditandai dengan
Usai Dilantik, Kepengurusan Baru Ormawa FDIK UIN IB Siap Gencarkan Program Kerja
Pembangunan Masjid Kampus III UIN Imam Bonjol Padang sudah tampak dalam pemasangan kubah. Nantinya, selama bulan Ramadan akan
Masjid Kampus III UIN IB Padang Bisa Dipakai Selama Bulan Ramadan