WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam - Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

"Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut," terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 resmi digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan jumlah peserta mencapai 120.120 orang
1.056 Mahasiswa Ikuti Program Pendidikan Profesi Guru di UIN Imam Bonjol Padang
UIN Imam Bonjol Padang resmi membuka Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2025 pada Selasa (19/8/2025).
3.576 Mahasiswa Baru UIN Imam Bonjol Padang Ikuti PBAK 2025
UIN Imam Bonjol Padang menggelar FGD Problem Mapping Kinerja Kelembagaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Conference Room Gedung J
Petakan Masalah Kelembagaan, UIN Imam Bonjol Padang Gelar FGD
Sebanyak 17 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dinyatakan lolos mengikuti program magang bergengsi di
17 Mahasiswa UIN IB Padang Lolos Magang di BUMN dan Program Prima Magang PTKI
Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang periode 2025–2029 melakukan silaturahmi dengan Gubernur Sumatra Barat,
Silaturahmi dengan Gubernur Sumbar, Rektor UIN IB Sampaikan Agenda Strategis Kampus
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menggelar Dialog Budaya dan Kemerdekaan dengan tema “Spiritualitas dan Konservasi
Dialog Budaya di UIN Imam Bonjol Angkat Spiritualitas dan Konservasi Harimau Sumatra