WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam - Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

"Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut," terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Sepuluh dosen UIN Imam Bonjol Padang menorehkan prestasi yang membanggakan. Dimana mereka telah berhasil menempuh uji kompetensi kelayakan
UIN Imam Bonjol Padang Tambah 10 Guru Besar Baru di Awal 2025
UIN Imam Bonjol Padang menjadi tuan rumah dalam kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan bersama Irjen
Irjen Kemenag Sampaikan Delapan Pesan untuk UIN Imam Bonjol Padang
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Martin Kustati menyerahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2025
Rektor UIN Imam Bonjol Padang Serahkan Petunjuk Operasional Kegiatan 2025
Satuan Kerja Kementerian Agama di Sumatra Barat menggelar upacara bendera di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar dalam rangka memperingati HAB
Rektor UIN Imam Bonjol Padang Hadiri Upacara HAB Kemenag ke-79 di Kantor Gubernur Sumbar
Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang menggelar seminar Pelatihan Debat yang bertajuk
HMP HK Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang Gelar Seminar Pelatihan Debat
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) KSI Ulul Albab, Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang sukses menggelar seminar keagamaan
UKM KSI Ulul Albab UIN Imam Bonjol Padang Gelar Seminar Keagamaan