WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam – Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

“Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut,” terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Sebanyak 464 wisudawan dan wisudawati resmi dikukuhkan pada prosesi hari keempat Wisuda ke-94 UIN Imam Bonjol Padang
464 Wisudawan Dikukuhkan pada Wisuda Hari Keempat UIN Imam Bonjol Padang
Prodi Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama menghadirkan Muhammad Najmi Aiman ​​bin Nuzulul Hadi, MA sebagai dosen tamu
Hidupkan Atmosfer Akademik Mahasiswa, Prodi llmu Hadis UIN IB Adakan Kuliah Tamu
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Imam Bonjol Padang menggelar pelatihan pendamping proses produk halal secara daring
60 Peserta dari Prodi HES UIN IB Padang Ikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal
Lima akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol terpilih menjadi peserta ajang bergengsi, (AICIS+) 2025.
Lima Akademisi UIN Imam Bonjol Padang Terpilih jadi Peserta AICIS+ 2025 di UIII Depok
Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan perjalanan dinas akademik ke Bengkulu. Kunjungan akademik
Perluas Jejaring Kerja Sama, FUSA UIN IB Padang Lakukan Kunjungan Akademik ke Bengkulu
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Santri 2025 di lapangan parkir Gedung
Upacara Hari Santri 2025 di UIN IB Padang, Rektor: Momentum Refleksi Diri