Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) telah mengizinkan warga menggelar pernikahan di Payakumbuh. Namun, warga harus mengurus izin dan mematuhi sejumlah persyaratan. Demikian hasil rapat pemko bersama Polres Payakumbuh, Rabu (8/7/2020).
Rapat di Aula Kesbangpol Kota Payakumbuh tersebut membahas STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245. Surat yang mengatur petunjuk dan arahan pelaksanaan izin keramaian yang diadakan. Wali kota yang diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan, izin keramaian ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pesta Pernikahan Sudah Diizinkan di Padang, Jasa Pelaminan Cerita Soal Pemesanan
"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, lurah dan dinas kesehatan. Nanti di sana akan dijelaskan tata cara dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Setelah itu finalnya meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh," ujar Rida, sebagaimana dirilis situs resmi Pemko Payakumbuh, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan, penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesahatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan. Dalam hal ini, polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga.
Baca Juga: Warga Bukittinggi Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan
Rida berharap setelah dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. "Jangan sampai setelah diberikannya izin keramaian mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran covid-19," ujarnya.
Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana yang juga ketua dalam rapat tersebut mengatakan rekomendasi pelaksanaan izin keramaian dikeluarkan oleh Kesbangpol adalah acara yang memiliki unsur politik. Selain dari acara tersebut, pengurusan izinnya tetap berjenjang dari RT hingga terakhir ke Pihak kepolisian.
Baca Juga: Bupati Tanah Datar Keluarkan Aturan Pesta Pernikahan, Ada 8 Syarat Bagi Tamu yang Hadir
“Kami di kesbangpol mengeluarkan rekomendasi izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari itu yang berwenang mengeluarkan izin harus dimulai dari izin RT, lurah, dinas kesehatan dan terakhir izin dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Kota Payakumbuh, Kasat intelkam , Kasat binmas, Sekretaris Pol PP Kota Payakumbuh, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kabag hukum Kota Payakumbuh. (*/SS)