Langgam.id - Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengeluarkan surat edaran Nomor 100/26/WK-PYK-2020, dengan mengajak seluruh masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih serentak mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020.
Dikatakannya, surat edaran itu berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B 457/M.Sesneg/Srt/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal partisipasi menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.
"Kemudian memasang umbul-umbul atau dekorasi atau hiasan lainnya dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT ke-75 kemerdekaan RI yang dapat diunduh di www.setneg.go.id, katanya, beberapa hari lalu, sebagaimana dilansir dari berita.payakumbuhkota.go.id.
Untuk instansi pemerintahan, pendidikan, BUMN/BUMD/Swasta, dan Instansi lainnya, Riza menghimbau agar memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 75 kemerdekaan RI kedalam berbagai media (wesbite/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun mercendais instansi dan lain-lain.
Ditambahkannya, pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan tema Indonesia Maju, Mari kita meriahkan dirgahayu Ke-75 Republik Indoenesia pada tahun 2020 ini dengan semangat kebersamaan,” ajak Riza. (Osh).