Langgam.id - Salah seorang warga Kota Padang Muhammad Fadly (27) mengeluhkan pohon pelindung yang sudah besar di depan rumahnya di Jalan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Muhammad Fadly mengatakan, pohon yang berada di trotoar depan rumahnya itu sudah sangat besar. Sehingga, akar dari pohon sudah merusak pagar rumah, dan merusak tratoar tersebut.
Pohon itu memiliki tinggi sekitar 6 hingga 7 meter. Namun dahan-dahannya lebih tinggi dari batang pohon tersebut.
"Pohon sudah sangat besar, diameter pohon sudah melebihi 1 meter, ada 2 pohon besar yang diameternya sudah lebih dari 1 meter," katanya, Senin (20/6/2022).
Dia menjelaskan, akibat yang ditimbulkan dari pohon yang telah ada sejak tahun1980-an itu dapat membahayakan pengguna jalan yang lewat. Ranting-ranting pohon berukuran diameter 5 cm suka berjatuhan biasanya saat badai.
"Kondisi itu bisa mengenai pengendara yang lewat dan ranting kayu juga jatuh ke halaman di perkarangan rumah," katanya.
Dia berharap, pohon tersebut bisa ditebang habis, karena selain membahayakan, akar pohon juga sudah merambat merusak pondasi pagar, sehingga bisa juga merusak pondasi rumah.
Selain itu, dia mengaku juga tidak bisa menebang pohon itu. Sebab pohon tidak boleh ditebang secara mandiri, karena ada larangan yang bisa dikenai hukum denda dan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Terakhir dia pernah mengajukan pemangkasan pada tahun 2017.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Sejak Pagi, 16 Pohon Tumbang di Kota Padang
"Pernah lapor ke pemerintah untuk mengajukan pemangkasan, tapi hanya di pangkas sedikit, tidak dipangkas habis. Proses untuk mengurus pemangkasan juga memakan waktu yang lama sejak surat di kirimkan," katanya.
---