Warga Limapuluh Kota Dilarang Balimau di Tempat Wisata dan Main Mercon Saat Ramadan

Warga Limapuluh Kota Dilarang Balimau di Tempat Wisata dan Main Mercon Saat Ramadan

Ilustrasi Balimau. (Foto: pariwisata.padang.go.id)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengimbau warganya tidak mendatangi tempat wisata di saat Balimau. Pemkab Limpuluh Kota juga melarang warganya saat libur lebaran.

Hal itu tertuang dalam surat imbauan nomor: 556/375/LK/IV/2021 tentang Kegiatan Masyarakat dalam Memasuki dan Menjalani Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani langsung Bupati Limapulu Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo.

"Tidak melakukan budaya Balimau serta menahan diri untuk tidak mengunjungi tempat wisata dan tidak melakukan perjalanan saat libur Idul Fitri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," demikian tertulis dalam imbauan tersebut sebagaimana diunggah di akun Kominfo Limapuluh Kota, Senin (12/3/2021).

Pemkab Limapuluh Kota juga mengimbau warganya melakukan ibadah di rumah atau di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Warga Limapuluh Kota juga diminta tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban selama Ramadan.

"Khususnya generasi muda agar tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti membunyikan mercon, memakai sepeda motor yang mempunyai knalpot bising," lanjut imbauan tersebut.

Diketahui, menjelang Ramadan ini Limapuluh Kota menjadi daerah zona merah penyebaran covid-19. Limapuluh kota jadi satu-satunya daerah dengan risiko tinggi penyebaran covid-19 di Sumbar.

“Pada minggu ke 57 ini, kondisi Covid-19 sungguh mengkhawatirkan, karena ada daerah yang berada di zona merah, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Juru Bicara Gugus Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal Minggu (11/04/2020). (*ABW)

Baca Juga

Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Curiga Masih Muda Sudah AKP, Polisi Gadungan Diamankan Warga di Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Masyarakat Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota digemparkan dengan penemuan bayi di pinggir
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkus Kain di Limapuluh Kota
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten