Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengimbau warganya tidak mendatangi tempat wisata di saat Balimau. Pemkab Limpuluh Kota juga melarang warganya saat libur lebaran.
Hal itu tertuang dalam surat imbauan nomor: 556/375/LK/IV/2021 tentang Kegiatan Masyarakat dalam Memasuki dan Menjalani Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani langsung Bupati Limapulu Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo.
"Tidak melakukan budaya Balimau serta menahan diri untuk tidak mengunjungi tempat wisata dan tidak melakukan perjalanan saat libur Idul Fitri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," demikian tertulis dalam imbauan tersebut sebagaimana diunggah di akun Kominfo Limapuluh Kota, Senin (12/3/2021).
Pemkab Limapuluh Kota juga mengimbau warganya melakukan ibadah di rumah atau di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Warga Limapuluh Kota juga diminta tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban selama Ramadan.
"Khususnya generasi muda agar tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti membunyikan mercon, memakai sepeda motor yang mempunyai knalpot bising," lanjut imbauan tersebut.
Diketahui, menjelang Ramadan ini Limapuluh Kota menjadi daerah zona merah penyebaran covid-19. Limapuluh kota jadi satu-satunya daerah dengan risiko tinggi penyebaran covid-19 di Sumbar.
“Pada minggu ke 57 ini, kondisi Covid-19 sungguh mengkhawatirkan, karena ada daerah yang berada di zona merah, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Juru Bicara Gugus Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal Minggu (11/04/2020). (*ABW)