Warga Diseret Buaya Saat Mencari Lokan di Batang Masang

Warga Diseret Buaya Saat Mencari Lokan di Batang Masang

Foto: AMC News

Langgam.id - Seorang warga Jorong Masang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, bernama Nongki (28) diterkam buaya muara saat mencari lokan di Batang Masang pada Rabu (6/3) sekitar pukul 13.30 WIB.

Hingga hari Rabu kemarin, tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Polres Agam, dan masyarakat setempat masih melakukan pencarian terhadap korban.

Kepala Resort BKSDA Agam, Rusdian, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa Batang Masang memang merupakan habitat buaya muara.

"Benar, kami mendapat laporan kejadian ini sekitar pukul 14.35 WIB. Saat ini tim gabungan sedang melakukan pencarian di lokasi kejadian," ujar Rusdian, sebagaimana dilansir dari AMC, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Mutiara, IPTU Nofriandi, menjelaskan kronologi kejadian.

"Korban bersama ayah dan kakak iparnya mencari lokan di Batang Masang. Saat korban menyelam, tiba-tiba buaya muncul dan menyeretnya ke dalam sungai," terang Nofriandi.

Tim gabungan melakukan pencarian dengan cara menyisir lokasi kejadian dan memasang perangkap buaya.

"Pencarian masih berlangsung. Kami juga memasang perangkap buaya di sekitar lokasi kejadian," pungkas Nofriandi. (*/Yh)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara