Wanita di Bukittinggi Bantu Suami Memperkosa, Ini Kata Komnas Perempuan

Pencabulan di Agam, Persekusi di Pasaman

Ilustrasi pelecehan (Langgam.id/Ridho)

Langgam.id - Pasangan suami istri berinisial AF (36) dan YN (40) terlibat kasus pemerkosaan di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Sang istri rela suaminya berhubungan dengan wanita 26 tahun karena takut diceraikan.

Keduanya kini telah ditetapkan tersangka, dan kini ditahan di Polres Bukittinggi. Namun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI menilai, dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum pihak kepolisian mestinya mengunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Untuk kasus-kasus di mana perempuan berhadapan dengan hukum, itu pihak kepolisian mesti mengunakan Perma. Harus melihat ke sana," kata Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe'i dihubungi langgam.id, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Istri di Bukittinggi Bantu Suaminya Memperkosa Karena Takut Diceraikan

Secara garis besar, kata Imam,kerentanan perempuan harus jadi perhatian. Kemudian relasi kuasa antara pasang suami istri. Apalagi sang istri mendapatkan ancaman.

"Sesungguhnya dengan gambaran kejadian itu, jelas ada situasi di mana perempuan rentan karena dia sangat tergantung pada suaminya. Dan kedua, juga ada ancaman-ancaman dari pihak suami," jelasnya.

"Itu artinya ada relasi kuasa yang sangat kuat, antara laki-laki dan perempuan. Antara suami dan istri," sambung Imam.

Menurutnya kalau mengunakan Perma perempuan berhadapan dengan hukum, sang istri tidak bisa dijerat sebagai pelaku. Apalagi terlibat serta dalam kasus pemerkosaan.

"Karena dia (istri) melakukan kontak awal itu di bawah tekanan suami. Konteks relasi kuasanya dan juga situasi yang rentan dari seorang perempuan. Karena ada tergantung terhadap suami," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka setelah gelar perkara. Penetapan tersangka ini sesuai dengan memenuhi dua alat bukti.

"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," katanya

Chairul mengungkapkan dalam kasus dan penetapan tersangka ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah handphone tersangka.

"Karena kami sita handphone dan juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan. Yang nyuruh suaminya," ucapnya.

Sebelumnya, Chairul menjelaskan, kasus ini berawal dari mulainya tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan.

Ulah tersangka AF itu akhirnya diketahui istrinya, YN pada 2020. Keduanya terlibat pertikaian sehingga AF mengancam akan menceraikan YN.

"Terjadilah percekcokan di dalam rumah tangga mereka, di situlah AF mengancam akan menceraikan sang istri," jelasnya.

Tersangka YN akhirnya tak kuasa melawan dan menuruti kemauan suaminya. Akhirnya YN menghubungi korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan suaminya.

"Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN, dan terjadi sebanyak 2 kali," jelasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Dapur Umum Dinsos Agam Suplai 3.000 Nasi Bungkus per Hari untuk Penyintas Bencana dan Relawan
Selama libur Lebaran 2024, tingkat hunian hotel dan penginapan di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), mengalami kenaikan 100 persen
Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel di Bukittinggi Naik 100 Persen Dibanding 2023
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup