Wali Nagari: Harus Dibongkar, Pedagang di Terminal Alahan Panjang Langgar Aturan

Wali Nagari: Harus Dibongkar, Pedagang di Terminal Alahan Panjang Langgar Aturan

Pedagang kawasan Terminal Alahan Panjang mengadu ke LBH Padang (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Wali Nagari Alahan Panjang Zulkarnaini, turut mengomentari polemik pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Zulkarnaini membenarkan, para pedagang menolak pembongkaran bangunan yang rencananya dilakukan besok, Rabu (14/8/2019).

"Sebagai Wali Nagari, kami hanya memfasilitasi Pemkab Solok untuk melakukan pemindahan ke tempat baru," katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa (13/8/2019).

Menurut Zulkarnaini, Pemkab Solok telah menyediakan tempat relokasi bagi pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Alahan Panjang. Rencananya, para pedagang akan ditempatkan di kawasan Pasar Sayur Alahan Panjang atau sekitar bekas lahan SMP 31 Lembah Gumanti.

"Di sana nantinya, masing-masing pedagang akan mendapat jatah lapak seluas sekitar 3x3 meter," katanya.

Pembongkaran bangunan pedagang di sekitar terminal tak lain bertujuan untuk menata Nagari, agar lebih rapi dan tertib. Menurutnya, para pedagang di kawasan tersebut jelas melanggar fasilitas umum (fasum) karena menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

"Pedagang itu melanggar. Berjualan di atas trotoar, bahkan mereka bongkar pagar terminal," katanya.

Zulkarnaini melanjutkan, para pedagang itu, sudah berjualan sekitar 10 tahun lamanya di kawasan terminal. Dulunya, pernah akan dilakukan pembongkaran, namun tertunda karena berbagai pertimbangan. Akibat dibiarkan, bangunan pedangan kian menjamur.

Bangunan di kawasan tersebut rata-rata disewakan. Sebab, mayoritas pedagang bukan warga Alahan Panjang. "Pemilik bangunan kebanyakan orang Alahan Panjang dan dikontrakkan ke orang luar. Jualannya macam-macam. Jadi, tidak beberapa orang asli Alahan Panjang yang berjualan di sana," tambahnya.

Sampai hari ini, kata Wali Nagari, pedagang yang telah mendaftarkan diri untuk pindah berdagang ke lokasi baru mencapai 45 orang. Sedangkan yang masih bertahan di trotoar sekitar 30 orang lainnya.

Selain itu, sejumlah pedagang juga telah sukarela membongkar bangunannya sendiri. Pihaknya mengaku juga telah melakukan dialog bersama para pedagang. Namun, sebagian pedagang tetap minta dipindahkan ke dalam terminal.

"Itu ditolak karena Pemkab akan memfungsikan terminal. Ini juga untuk mengurai kemacetan jalan," katanya.

"Terminal akan dikosongkan dan dikembalikan lagi untuk parkir. Sekarang parkir di luar dan membuat macet," sambungnya.

Zulkarnaini memastikan, jika besok (red_) pembongkaran bangunan pedagang di kawasan tersebut akan tetap dilakukan oleh Pemkab Solok. Ia berharap, pedagang bersedia bangunannya dibongkar.

"Kalau sudah pindah, nagari kita juga bagus, rapi dan bersih, sehingga tidak semrawut lagi," tuturnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Lembah Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (12/8/2019).

Mereka menolak rencana pembongkaran bangunan yang rencananya dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok pada Rabu (14/2019) mendatang. Jika pembongkaran tetap berjalan, para pedagang mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Aswirman mengatakan, pihaknya masih membahas solusi terbaik dari masalah ini dengan unsur Muspida.

"Biasalah ada protes dari pedagang. Terminal itu kan milik pemerintah. Tapi memang, tempat pedagang itu harus dibongkar," kata Aswirman saat dihubungi langgam.id, Senin (12/8/2019). (Rahmadi/RC)

Baca Juga

LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait kematian bocah 13 tahun,
Kematian AM Diduga Disiksa Oknum Polisi, Koalisi Advokat Lapor ke Propam Polda Sumbar
LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,
Tanggapi Pernyataan Kapolda Soal Kematian AM, LBH: Berhenti Lindungi Pelaku, Proses Mereka Semua
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi