Langgam.id - Bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Pariaman memberikan penghargaan kepada 21 desa/kelurahan di Kota Pariaman yang telah Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) sesuai target 100 persen.
Pemko Pariaman melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengapresiasi desa dan kelurahan yang telah mencapai penagihan terhadap PBB 100 persen yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Walikota Pariaman Tahun 2021 ,” ujar Walikota Pariaman Genius Umar usai menyerahkan secara simbolis piagam penghargaan kepada kepala desa dan lurah di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (17/8/2021).
Kendati dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat sekarang ini, lanjut Genius, namun masyarakat Kota Pariaman masih aktif dan sadar untuk melakukan pembayaran pajak khususnya PBB ini, terbukti dengan lunasnya atau terpenuhinya target pencapaian penerimaan PBB P2 di 21 desa dan kelurahan di Kota Pariaman.
Masing-masing desa tersebut ialah, Desa Sikabu, Desa Rambai, Desa Padang Cakua, Desa Marabau, Desa Pasir Sunua, Desa Cubadak Air Selatan, Desa Cubadak Air Utara, Desa Cubadak Air, Desa Sikapak Timur, Desa Sungai Rambai, Desa Tungkal Utara, Desa Manggung, Desa Sintuk, Desa Padang Birik-Birik, Desa Kajai, Desa Bato, Desa Batang Kabung, Desa Pakasai, Desa Sungai Sirah, Desa Kaluat dan Kelurahan Kampung Jawa I.
“Satu-satunya kelurahan yang mendapat prestasi ini ialah Lurah Kampung Jawa I, Kecamatan Pariaman Tengah dimana kelurahan ini yang paling taat dan tepat waktu dimana telah memenuhi kewajibannya terhadap pajak PBB sebelum tanggal 17 Agustus 2021 ,” terangnya.
Genius berharap untuk desa dan kelurahan lainnya, kita terus mendorong masyarakat Kota Pariaman untuk sadar dan taat pajak, karena Pajak Bumi dan Bangun ini sangat bermanfaat untuk mendukung program Pemko Pariaman seperti program Satu Keluarga Satu Sarjana (Saga Saja), program jaminan kesehatan dan untuk pembangunan-pembangunan strategis di daerah. (inf/Ela)