Wali Kota Padang Sampaikan Ranperda Disabilitas Pada DPRD

Wali Kota Padang Sampaikan Ranperda Disabilitas Pada DPRD

Penyampaian Ranperda Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Padang. [Humas]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Wali Kota Padang Sampaikan Perubahan Ranperda Disabilitas Pada DPRD.

Langgam.id – Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada DPRD setempat dalam rapat paripurna, Senin (14/3/2022).

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani. Hadir pada kesempatan itu Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta stakeholder terkait lainnya.

Sebelumnya, Kota Padang telah memiliki aturan tentang hak disabilitas. Aturan itu dituangkan dalam Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015.

Namun, Perda itu dinillai perlu disesuaikan kembali dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pihaknya menginginkan penyandang disabilitas mendapat hak yang sama dari pemerintah dan masyarakat.

Selain Ranperda Disabilitas, Hendri Septa juga menyampaikan dua Ranperda lain. Ranperda itu yakni Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).

“Tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran Pemko Padang. Ada beberapa Ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini,” kata Hendri.

Perubahan juga dilatari adanya nomenklatur baru seperti Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, lanjutnya, perlu penyelarasan aturan agar penerapannya lebih efektif ke depan.

Terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurutnya sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. Undang-undang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan sehat.

“Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali. Perubahannya antara lain terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya,” tuturnya.

Kemudian jenis kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak. Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai.

Baca juga: 4 Ranperda Dibahas di Luar Propemperda 2022

Wako Hendri Septa berharap Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas oleh DPRD Kota Padang bersama akademisi, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Sehingga, lanjutnya, dapat ditetapkan sebagai Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan disabilitas di Kota Padang.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Wapres Gibran dan BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Wapres Gibran dan BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh