Langgam.id - Penanganan kasus virus corona atau covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) sudah dilakukan sejak 2 bulan terakhir, tepatnya saat ada yang dinyatakan positif. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar mengingatkan soal limbah medis penanganan pandeminya,
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sumbar Yoni Candra mengatakan, sejak ada yang positif, rumah sakit dan tenaga medis bekerja keras dan terdepan dalam penanganan baik yang berstatus ODP, PDP dan positif.
"Dalam proses penanganan tersebut tentu banyak meningalkan limbah medis. Baik yang digunakan pasien maupun tenaga medis dan termasuk alat pelindung diri (APD)," katanya Sabtu (2/5/2020).
Baca juga : Bantuan Pemprov Sumbar untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Mulai Diantar
Menurutnya, limbah medis B3 bekas penanganan covid-19 harus diperlakukan khusus dibanding limbah rumah sakit lainnya. "Selain dilakukan pemilahan, penyimpanan dan pemusnahan limbah harus disterilkan dengan uap atau didisinfeksi secara kimiawi," katanya.
Para petugas yang melakukan pengelohan limbah tersebut harus mengenakan APD terutama sarung tangan dan masker. Sehingga dapat memperkecil risiko tertular virus tersebut.
"Selain yang dihasilkan dari rumah sakit, juga limbah dari masyarakat dengan gejala ringan dan melakukan perawatan mandiri di rumah. Ini juga lebih mengkhawatirkan," katanya.
Saat ini Sumbar tercatat sebanyak 46 orang yang menjalani isolasi mandiri dirumah baik yang berstatus PDP maupun terkonfirmasi positif. Hal ini menjadi tanda tanya bagaimana dengan pengolahan bekas perlengkapan medis seperti masker atau sarung tangan yang dikenakan oleh pasien tersebut di rumah. Jika tidak terkelola dengan baik tentu akan menambah angka korban terjangkit.
Baca juga : Tinggal 6 Daerah “Hijau” di Sumbar, Kasus Covid-19 Tersebar di 13 Kota dan Kabupaten
Terkait dengan pengolahan limbah medis B3 bekas penanganan covid-19 harus mendapatkan perhatian dan pengawasan khusus dari pihak yang berwenang. Baik dalam pengelolaannya yang digunakan di rumah sakit maupun di rumah oleh pasien.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Kecamatan Lubuk Kilangan sebelumnya. Saat itu petugas pembawa limbah ke lokasi insinerator pembakaran suhu tinggi milik Semen Padang tidak mengunakan alat pelindung diri. Bahkan menggunakan mobil bak terbuka. Jal tersebut tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita berharap itu tidak terjadi, karena tindakan tersebut tidak saja berbahaya bagi petugas namun juga kepada masyarakat sekitar," katanya.
Penanganan limbah covid-19 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19. (*/Rahmadi)