Wako: Selama 2022, Pemko Padang Berikan Alat Bantu untuk 150 Disabilitas

Wako: Selama 2022, Pemko Padang Berikan Alat Bantu untuk 150 Disabilitas

Wali Kota Padang Hendri Septa bersama penyandang disabilitas saat peringatan Hari Disabilitas Internasional di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Padang, Senin (5/12/2022). (Foto: Diskominfo Kota Padang)

Langgam.id – Selama 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan alat bantu kepada 150 disabilitas. Alat bantu tersebut berupa kursi roda, kaki palsu dan alat bantu dengar.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan hal tersebut saat peringatan Hari Disabilitas Internasional di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Senin (5/12/2022).

Pada kesempatan itu ia menyerahkan secara simbolis bantuan kursi roda. “Semoga bantuan ini bermanfaat bagi pemenuhan hak dan pendukung kemandirian disabilitas di Kota Padang,” ujarnya, sebagaimana dirilis Diskominfo di situs resmi Pemko.

Hendri mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemko Padang terhadap penyandang disabilitas di Kota Padang.

Selain alat bantu untuk 150 disabilitas, menurutnya, Pemko juga memberikan bantuan pangan dan sandang kepada disabilitas berat sebanyak 821 orang bersumber dari APBN Kemensos dan APBD Padang pada 2022.

Menurut Hendri Septa, Pemko Padang sudah membuat beberapa fasilitas maupun infrastruktur seperti jalur pedestrian untuk memudahkan akses penyandang disabilitas.

“Di kota kini telah banyak fasilitas kepada saudara kita yang menyandang disabilitas untuk menikmati kawasan serta wisata yang ada di Kota Padang,” katanya.

Baca Juga: 2.012 KPM di Padang Panjang Terima BLT, Sembako hingga PKH

Menurutnya, tahun depan, Pemko Padang berencana menggelar perlombaan untuk mengasah semangat penyandang disabilitas dan keluarga.

Peringatan hari disabilitas tiap tahun di Kota Padang, menurutnya, karena penyandang disabilitas adalah subjek pembangunan daerah. “Banyak anak-anak kita ini memiliki kemampuan ada yang bisa main musik, menari, berpuisi serta (di bidang) pendidikan,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Ances Kurniawan menjelaskan, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 5 tahun 2013 tentang pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas.

“Bentuk kepedulian Pemerintah Kota Padang terhadap keluarga penyandang disabilitas, terus mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya, dan untuk meningkatkan kesetaraan dan partisipasi dalam memandirikannya, mengembangkan pola asuh,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ditemukan Indikasi Perundungan
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ditemukan Indikasi Perundungan
Warga Pauh Dilaporkan Hilang di Hutan Unand
Warga Pauh Dilaporkan Hilang di Hutan Unand
Dinas Pendidikan Padang Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN 33 Rawang, Dalami Dugaan Perundungan Berujung Maut
Dinas Pendidikan Padang Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN 33 Rawang, Dalami Dugaan Perundungan Berujung Maut
Keluarga Desak Penjelasan Pihak SD Negeri 33 Rawang Padang, Buntut Siswi Meninggal Diduga Korban Perundungan
Keluarga Desak Penjelasan Pihak SD Negeri 33 Rawang Padang, Buntut Siswi Meninggal Diduga Korban Perundungan
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan. (Dok. Istimewa)
Sambut Hari Jadi Kota Padang, Pemko Hapus Denda Retribusi Pedagang Pasar hingga Diskon Belanja Besar-besaran