Wako Padang Tolak Kembalikan Posisi Semula Pejabat Pemko Sesuai Rekomendasi KASN

Wako Padang Tolak Kembalikan Posisi Semula Pejabat Pemko Sesuai Rekomendasi KASN

Wali Kota Padang Hendri Septa. (foto: Pemko Padang)

Langgam.id Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI meminta agar Wali Kota Padang Hendri Septa mengembalikan posisi pejabat tinggi yang baru saja dilantik dalam rotasi beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, Hendri Septa menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut.

Hendri malah mempertanyakan permintaan dari KASN untuk mengembalikan pejabat Pemko yang dirotasi agar balik ke jabatannya semula. Hendri mempertanyakan fungsinya sebagai wali kota kalau itu tidak boleh dilakukan.

“Apa fungsi saya sebagai wali kota kalau begitu? Tapi tidak apa-apa, saya terima saja rekomendasi itu, tidak masalah,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Meski KASN meminta mengembalikan pejabat ke posisi semula, dia mengatakan tidak melakukan itu. Tindak lanjut dari rekomendasi KASN itu, dirinya akan tetap meminta pejabat yang telah dilantik agar terus lanjutkan bekerja.

Baca juga: Rotasi Pejabat Pemko, KASN Sebut Wako Padang Hendri Septa Langgar Aturan

“Terus saja mereka bekerja seperti biasa, ini juga ada yang kosong bakal saya lantik, harusnya saya kerja, masa ini-ini terus yang dibahas,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Hendri juga mempertanyakan tentang aturan mana yang dia langgar. Menurutnya, apa yang dia lakukan dalam rotasi pejabat sudah tugasnya sebagai Wali Kota Padang.

“Itu kan rekomendasi, kan dak melanggar, apa yang saya langgar? Apa yang saya langgar?,” tanyanya.

Menurutnya, jabatan adalah amanah yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya. Pihaknya menerima rekomendasi KASN tapi bukan berarti harus melantik ulang pejabat lagi.

“Saya bilang itu kan rekomendasi mereka ya udah, saya terima tapi tidak perlu dilantik-lantik lagi, ke depannya kalau ada lagi ya dipikir-pikir lagi,” katanya.

Baca juga: Ada Pelanggaran saat Rotasi, KASN Minta Wako Padang Kembalikan Pejabat ke Posisi Semula

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asisten I KASN Toni Sitorus usai pertemuan dengan meyarankan agar Wali Kota Padang melakukan rotasi pejabat Pemko sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyarankan agar rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu saja,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan mutasi tanpa prosedur yang berlaku. Dia meminta agar agar Wali Kota Hendri Septa mengembalikan pejabat tersebut seperti semula.

Diketahui, KASN mencatat ada 6 pejabat tinggi Pemko Padang dan sejumlah pejabat lainnya yang rotasinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kembangkan Potensi Wisata, Iven Padang Skateland 2025 Resmi Dibuka
Kembangkan Potensi Wisata, Iven Padang Skateland 2025 Resmi Dibuka
Pemko Padang menggelar lomba kebersihan 'Padang Rancak Award' yang akan diikuti oleh 3.546 RT di 11 kecamatan. Lomba itu
Pemko Padang Gelar Lomba Kebersihan Antar RT Mulai 1 November, Ada 4 Tahap Penilaian
Wako Padang Berikan Pengarahan kepada 46 Personel Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api
Wako Padang Berikan Pengarahan kepada 46 Personel Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api
Wako Fadly Amran Serahkan Bantuan Alat Band untuk 7 SMPN di Padang
Wako Fadly Amran Serahkan Bantuan Alat Band untuk 7 SMPN di Padang
Pemko Padang Komit Dorong Optimalisasi Terminal Anak Air
Pemko Padang Komit Dorong Optimalisasi Terminal Anak Air
Sampai Oktober 2025, Realisasi PAD Kota Padang Rp767 Miliar
Sampai Oktober 2025, Realisasi PAD Kota Padang Rp767 Miliar