Wako Padang Tolak Kembalikan Posisi Semula Pejabat Pemko Sesuai Rekomendasi KASN

Wako Padang Tolak Kembalikan Posisi Semula Pejabat Pemko Sesuai Rekomendasi KASN

Wali Kota Padang Hendri Septa. (foto: Pemko Padang)

Langgam.id Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI meminta agar Wali Kota Padang Hendri Septa mengembalikan posisi pejabat tinggi yang baru saja dilantik dalam rotasi beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, Hendri Septa menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut.

Hendri malah mempertanyakan permintaan dari KASN untuk mengembalikan pejabat Pemko yang dirotasi agar balik ke jabatannya semula. Hendri mempertanyakan fungsinya sebagai wali kota kalau itu tidak boleh dilakukan.

“Apa fungsi saya sebagai wali kota kalau begitu? Tapi tidak apa-apa, saya terima saja rekomendasi itu, tidak masalah,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Meski KASN meminta mengembalikan pejabat ke posisi semula, dia mengatakan tidak melakukan itu. Tindak lanjut dari rekomendasi KASN itu, dirinya akan tetap meminta pejabat yang telah dilantik agar terus lanjutkan bekerja.

Baca juga: Rotasi Pejabat Pemko, KASN Sebut Wako Padang Hendri Septa Langgar Aturan

“Terus saja mereka bekerja seperti biasa, ini juga ada yang kosong bakal saya lantik, harusnya saya kerja, masa ini-ini terus yang dibahas,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Hendri juga mempertanyakan tentang aturan mana yang dia langgar. Menurutnya, apa yang dia lakukan dalam rotasi pejabat sudah tugasnya sebagai Wali Kota Padang.

“Itu kan rekomendasi, kan dak melanggar, apa yang saya langgar? Apa yang saya langgar?,” tanyanya.

Menurutnya, jabatan adalah amanah yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya. Pihaknya menerima rekomendasi KASN tapi bukan berarti harus melantik ulang pejabat lagi.

“Saya bilang itu kan rekomendasi mereka ya udah, saya terima tapi tidak perlu dilantik-lantik lagi, ke depannya kalau ada lagi ya dipikir-pikir lagi,” katanya.

Baca juga: Ada Pelanggaran saat Rotasi, KASN Minta Wako Padang Kembalikan Pejabat ke Posisi Semula

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asisten I KASN Toni Sitorus usai pertemuan dengan meyarankan agar Wali Kota Padang melakukan rotasi pejabat Pemko sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyarankan agar rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu saja,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan mutasi tanpa prosedur yang berlaku. Dia meminta agar agar Wali Kota Hendri Septa mengembalikan pejabat tersebut seperti semula.

Diketahui, KASN mencatat ada 6 pejabat tinggi Pemko Padang dan sejumlah pejabat lainnya yang rotasinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
BLT Corona Tahap II Padang | Pengaduan Penyaluran Bansos
Dinsos Padang Catat Baru 102.350 KK Terdaftar di Portal Perlinsos
Kadinsos Padang: Pendataan Portal Perlinsos Jadi Rujukan Penerima Bansos 2027
Kadinsos Padang: Pendataan Portal Perlinsos Jadi Rujukan Penerima Bansos 2027
Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus
Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus
Pemko Padang Kebut Pengerjaan Sejumlah Titik Infrastruktur Terdampak Bencana
Pemko Padang Kebut Pengerjaan Sejumlah Titik Infrastruktur Terdampak Bencana
DPMPTSP Padang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program NIB on the Spot
DPMPTSP Padang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program NIB on the Spot