Wako Padang Tolak Kembalikan Posisi Semula Pejabat Pemko Sesuai Rekomendasi KASN

Wako Padang Tolak Kembalikan Posisi Semula Pejabat Pemko Sesuai Rekomendasi KASN

Wali Kota Padang Hendri Septa. (foto: Pemko Padang)

Langgam.id Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI meminta agar Wali Kota Padang Hendri Septa mengembalikan posisi pejabat tinggi yang baru saja dilantik dalam rotasi beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, Hendri Septa menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut.

Hendri malah mempertanyakan permintaan dari KASN untuk mengembalikan pejabat Pemko yang dirotasi agar balik ke jabatannya semula. Hendri mempertanyakan fungsinya sebagai wali kota kalau itu tidak boleh dilakukan.

“Apa fungsi saya sebagai wali kota kalau begitu? Tapi tidak apa-apa, saya terima saja rekomendasi itu, tidak masalah,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Meski KASN meminta mengembalikan pejabat ke posisi semula, dia mengatakan tidak melakukan itu. Tindak lanjut dari rekomendasi KASN itu, dirinya akan tetap meminta pejabat yang telah dilantik agar terus lanjutkan bekerja.

Baca juga: Rotasi Pejabat Pemko, KASN Sebut Wako Padang Hendri Septa Langgar Aturan

“Terus saja mereka bekerja seperti biasa, ini juga ada yang kosong bakal saya lantik, harusnya saya kerja, masa ini-ini terus yang dibahas,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Hendri juga mempertanyakan tentang aturan mana yang dia langgar. Menurutnya, apa yang dia lakukan dalam rotasi pejabat sudah tugasnya sebagai Wali Kota Padang.

“Itu kan rekomendasi, kan dak melanggar, apa yang saya langgar? Apa yang saya langgar?,” tanyanya.

Menurutnya, jabatan adalah amanah yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya. Pihaknya menerima rekomendasi KASN tapi bukan berarti harus melantik ulang pejabat lagi.

“Saya bilang itu kan rekomendasi mereka ya udah, saya terima tapi tidak perlu dilantik-lantik lagi, ke depannya kalau ada lagi ya dipikir-pikir lagi,” katanya.

Baca juga: Ada Pelanggaran saat Rotasi, KASN Minta Wako Padang Kembalikan Pejabat ke Posisi Semula

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asisten I KASN Toni Sitorus usai pertemuan dengan meyarankan agar Wali Kota Padang melakukan rotasi pejabat Pemko sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyarankan agar rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu saja,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan mutasi tanpa prosedur yang berlaku. Dia meminta agar agar Wali Kota Hendri Septa mengembalikan pejabat tersebut seperti semula.

Diketahui, KASN mencatat ada 6 pejabat tinggi Pemko Padang dan sejumlah pejabat lainnya yang rotasinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Warga Lubuk Lintah Hibahkan Lahan 300 Meter untuk Perlebar Jalan Lingkungan
Warga Lubuk Lintah Hibahkan Lahan 300 Meter untuk Perlebar Jalan Lingkungan
Pemko Padang Bekali 187 Pejabat Pengadaan Cegah Masalah Hukum
Pemko Padang Bekali 187 Pejabat Pengadaan Cegah Masalah Hukum
Bundo Kanduang Jadi Garda Terdepan Padang Menuju Kota Gastronomi UNESCO
Bundo Kanduang Jadi Garda Terdepan Padang Menuju Kota Gastronomi UNESCO
Dinas PUPR Padang Tuntaskan Pembersihan Material Longsor di Gunung Padang
Dinas PUPR Padang Tuntaskan Pembersihan Material Longsor di Gunung Padang
Responden Lampaui Target, Kesbangpol Padang Ajak Warga Lengkapi Survei Indeks Harmoni Indonesia
Responden Lampaui Target, Kesbangpol Padang Ajak Warga Lengkapi Survei Indeks Harmoni Indonesia
Wawako Padang Rapat Bersama BNPB, Bahas Bantuan Stimulan Rumah Rusak dan Percepatan Pembangunan Huntap
Wawako Padang Rapat Bersama BNPB, Bahas Bantuan Stimulan Rumah Rusak dan Percepatan Pembangunan Huntap