Wako Padang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Wako Padang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Wako Padang Hendri Septa mengunjungi rumah warga untuk Program SEMATA. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id – Wali Kota Padang Hendri Septa mengingatkan perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini ditegaskannya dalam surat edaran Walikota Padang Nomor: 100.3.4-3/250/DTKP/2024 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Μ/2/HK.04.00/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 065/361/NAKERTRANS/111/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.

"Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR," tegas Hendri Septa dikutip dari Infopublik, Jumat (29/3/2024).

Sesuai aturan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Berlaku untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Hendri meminta pembayaran THR diupayakan lebih awal dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Adapun, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan gaji. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir atau rata-rata upah selama masa kerja.

Pembayaran THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Keluhan terkait pembayaran THR dapat disampaikan melalui Disnakerin Kota Padang.

Hendri Septa berharap pengusaha di Padang dapat mematuhi aturan ini untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pekerja/buruh dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. (*/Fs)

Baca Juga

Pelantikan Pengurus Al Jam'iyatul Washliyah Sumbar Periode 2025-2030, Wako Padang: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Pelantikan Pengurus Al Jam'iyatul Washliyah Sumbar Periode 2025-2030, Wako Padang: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Wako Padang Hadiri Reuni 40 Tahun Keluarga Alumni SMAN 1 Angkatan 85
Wako Padang Hadiri Reuni 40 Tahun Keluarga Alumni SMAN 1 Angkatan 85
Wako Padang Sambut Rombongan Wisatawan dari Malaysia
Wako Padang Sambut Rombongan Wisatawan dari Malaysia
Wako Fadly Amran Ajak Warga Padang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Wako Fadly Amran Ajak Warga Padang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pembenahan Pantai Padang dan Pasar Raya, Wako: Keduanya Magnet Wisata dan Ekonomi
Pembenahan Pantai Padang dan Pasar Raya, Wako: Keduanya Magnet Wisata dan Ekonomi
Wako Padang Fadly Amran Lepas Ekspor Perdana L'ile Chocolate ke Singapura
Wako Padang Fadly Amran Lepas Ekspor Perdana L'ile Chocolate ke Singapura