Langgam.id - Wali Kota Solok Zul Efian dan wakilnya Reinier menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka di Kota Solok, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (29/6/2020).
Dalam keterangannya, Wawako Solok Reinier mengaku tidak memberikan jaminan terhadap pengerjaan Tribun Lapangan Merdeka. "Permasalahan pada pokoknya, saya tidak tahu pak hakim, yang jelas saya tidak memberikan jaminan terhadap pembagunan tersebut," katanya kepada majelis hakim.
Menurutnya, pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok saat ini berhenti. Namun, ada beberapa persen untuk bobot pengerjaan. "Bobot pengerjaan saat itu, tidak banyak lagi pak hakim, tinggal sedikit lagi," jelasnya.
Keterangan Reinier ini membuat majelis hakim meradang. Apalagi, dalam memberikan keterangan yang bersangkutan berbelit-belit. "Saksi, sudah ada korban dalam proyek pembangunan ini, sampai-sampai ada saksi yang berhutang untuk proyek ini. Apakah saksi tidak kasihan," tegas hakim ketua sidang Yose Rizal, didampingi M Takdir dan Zaleka.
"Di mana tanggung jawab saudara sebagai Wawako Solok. Sudah ada korban, yang menyelematkan proyek. Kami ada hak untuk menahan, karena saudara berkilah," sambung majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, salah seorang majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan Wawako saat pemeriksaan para terdakwa.
"Pak jaksa, tolong hadirkan saksi (Wawako Solok), saat pemeriksaan terdakwa," tutur M Takdir yang merupakan anggota majelis hakim.
Sementara itu, Wali Kota Solok Zul Efian menyebutkan, terhentinya proyek tersebut,karena didapatkan kontrak yang terputus. "Berdasarkan informasi dari inspektorat, terhentinya pengerjaan, karena terputusnya kontrak. Hal itu disebabkan tidak selesainya item pengerjaan," ujarnya.
Saksi lainnya Rusprin, mengaku bahwa uang milik pribadinya dalam proyek tersebut hingga kini belum diganti. "Belum ada solusinya, bahkan saya dan dua teman saya pernah bertemu dengan, Wawako Solok untuk meminta solusi, tapi tidak ada jalan keluar. Padahal, waktu itu Wawako Solok berjanji akan menjaminnya," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakninya mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok,Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syofia Handayani, dan kontraktor Saidin, didampingi Penasihat Hukum (PH).
Terdakwa Syofia Handayani merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK proyek pembangunan tribun lapangan merdeka Kota Solok. Sedangkan terdakwa Jaralis bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Baca juga : Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok Ditahan
Dalam pengerjaan proyek, diduga terjadi penggelembungan atau mark-up volume pekerjaan. Terdakwa Syofia dan Jaralis diduga menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan pelaksana proyek sebesar 93,00 persen.
Hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru selesai 84,304 persen. Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggat waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.
Perbuatan kedua terdakwa diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019. (*/Irwanda/ICA)