Langgam.id – Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) melepas jenazah almarhum Syahiran, bupati Pasaman Barat di Masjid Agung Pasaman Barat, Minggu (4/8/2019). Atas nama pemerintah dan masyarakat Sumbar, wagub menyampaikan duka cita serta berlangsungkawa atas berpulangnya Syahiran dalam usia 65 tahun, 11 bulan.
Ia mengatakan, almarhum H. Syahiran merupakan sosok pekerja keras. “Ia telah berhasil membawa Pasaman Barat keluar dari kategori daerah tertinggal tahun 2019 dan banyak prestasi lainnya. Kepergian beliau yang mendadak ini mengejutkan kita semua. Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni segala dosa-dosanya dan mari kita besarkan segala kebaikan beliau semasa hidupnya,” kata Wagub, sebagaimana dirilis siaran pers Humas Pemprov Sumbar.
Nasrul Abit mengatakan, semasa hidup Bupati Syahiran merupakan sosok pemikir dan pekerja keras.Ia berupaya mengeluarkan Pasman Barat dari daerah tertinggal. Salah satunya dengan program pemekaran nagari sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan wilayah sangat luas. Dari 19 nagari semula, dimekarkan menjadi 72 nagari. Kemudian juga program penempatan bidan dis etiap nagari untuk memenuhi pelayanan kesehatan terutama pelayaan melahirkan agar-agar menekan angka kematian bayi dan ibu di nagari-nagari Pasaman Barat.
Selain itu, juga pengembangan pembangunan daerah lainnya seperti Teluk Tapang, infrastruk jalan dan lain-lain sebagainya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Selamat jalan sahabat. Semoga bakti dan pengabdian mu selama ini menjadi amalan kebaikan serta apa-apa yang telah dikerjakan dalam memajukan Pasaman Barat dapat menjadi inspirasi bagi kesejahteraan hidup masyarakat di daerah ini,” kata Nasrul Abit.
Syahiran meninggal dunia pukul 23.30 Wib di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Almarhum kemudian dibawa dari Jakarta ke Pasaman Barat pada Minggu pagi dan sampai di Pasaman Barat, siang hari.
Wakil Gubenur Nasrul Abit menyampaikan akan menanda tangani surat penetapan surat Jabatan Bupati Pasaman Barat sementara atas nama Gubernur Sumatra Barat kepada Wakil Bupati Yulianto.
Hal ini berkaitan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pemerintah tidak boleh kosong. Dan selanjutnya DPRD akan memproses pengusulan Bupati Pasaman Barat sesuai mekanisme aturan yang berlaku. (*/SS)