Wagub Audy Minta Warga yang Sakit Tak Ikut Salat Idul Adha di Lapangan

mahasiswa vaksinasi sumbar

Wagub Sumbar Audy Joinaldy. [dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan salat Idul Adha. Pelaksaan salat berjemaah tidak disarankan di tempat tertutup.

"Kalaupun ada yang melaksanakan shalat berjamaah, sebaiknya di lapangan terbuka dengan sirkulasi udara yang bagus dan tetap dengan prokes yang sangat ketat sekali. Dicek semuanya, masker, suhu, temperatur, dan shaf sholatnya," kata Audy, Senin (19/7/2021).

"Buat yang sakit atau kurang enak badan, jangan datanglah, tidak usah memaksakan diri untuk ikutan," imbuhnya.

Baca juga: Tak Gelar Salat Idul Adha, Masjid Raya Sumbar Akan Sembelih 2 Ekor Sapi

Dia mengatakan, masyarakat bisa mengikuti maklumat MUI Sumbar terkait pelaksanaan ibadah di masa PPKM Darurat. Namun warga yang khawatir pada penyebaran covid-19 disarankan melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah.

"Kalau memang khawatir, silahkan salat di rumah untuk menjaga kesehatan, sebab varian delta ini, sesuai arahan presiden juga menyebar sangat cepat," ujarnya.

Terkait salat Idul Adha, Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan tidak akan menggelar salat Idul Adha berjemaah tahun ini yang jatuh pada Selasa (20/7/2021). Pengurus masjid mengikuti peraturan pemerintah soal penanganan covid-19.

Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar Sobhan Lubis mengatakan, peniadaan Salat Idul Adha karena ikut kebijakan Pemko Padang soal PPKM Darurat yang diterapkan pada 12 sampai 20 Juli.

“Kita mengikuti edaran Wali Kota Padang soal PPKM, masjid yang dibolehkan menggelar salat berjamaah hanya masjid lain,” katanya, Senin (19/7/2021). (ABW)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar