Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) RI diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2024, Anggit Kurniawan Nasution karena pernah jadi mantan terpidana.

Tidak hanya itu, MK RI juga meminta KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui sebelumnya, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman no urut 2, Ondak-Desrizal mengajukan gugatan ke MK lantaran pelanggaran yang dilakukan pasangan no urut 1.

Kemudian, perkara tersebut berlanjut hingga sidang pembuktian dan pada Senin (24/2/2025) MK RI membacakan putusan perselisihan pemilu Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Hakim MK RI Suhartoyo menyebut, jauh sebelum ditetapkan sebagai paslon, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak secara jujur keterangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimaksud adalah tidak benar, dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya.

“Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana, seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,” ungkap Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Oleh karena itu, dalam putusan yang dibacakan Hakim MK RI Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman no urut 1 pada Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Pasaman terkait kemenangan Welly-Anggit dan memintanya untuk melakukan PSU.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pilkada 2024,” ujar Suhartoyo.

“MK memberikan batas waktu bagi KPU Pasaman untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 60 hari setelah perkara ini dibacakan,” tambah Suhartoyo. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Semen Padang FC harus mengakui keunggulan Arema FC dengak skor 1-2
Semen Padang FC Kembali Kalah, Takluk 1-2 dari Arema
Bergelintinnya Akulturasi Islam dan Adat di Minangkabau, Refleksi Tangkapan Lensa Bung Edy Utama
Bergelintinnya Akulturasi Islam dan Adat di Minangkabau, Refleksi Tangkapan Lensa Bung Edy Utama
Kesaksian Warga soal Mantan Bupati Dharmasraya Diduga Terlibat Kasus Homoseksual
Kesaksian Warga soal Mantan Bupati Dharmasraya Diduga Terlibat Kasus Homoseksual
gay padang
Pria Diduga Mantan Bupati Dharmasraya Diamankan Warga di OYO Kawasan Padang; Ribut Sekaitan Homoseksual
Ilustrasi kekerasan seksual
16 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Padang Pariaman
Mengenal Agusli Taher, Maestro Musik Minang yang Berpulang Hari Ini
Mengenal Agusli Taher, Maestro Musik Minang yang Berpulang Hari Ini