Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2024, Anggit Kurniawan Nasution karena pernah jadi mantan terpidana.

Tidak hanya itu, MK RI juga meminta KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui sebelumnya, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman no urut 2, Ondak-Desrizal mengajukan gugatan ke MK lantaran pelanggaran yang dilakukan pasangan no urut 1.

Kemudian, perkara tersebut berlanjut hingga sidang pembuktian dan pada Senin (24/2/2025) MK RI membacakan putusan perselisihan pemilu Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Hakim MK RI Suhartoyo menyebut, jauh sebelum ditetapkan sebagai paslon, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak secara jujur keterangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimaksud adalah tidak benar, dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya.

"Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana, seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya," ungkap Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Oleh karena itu, dalam putusan yang dibacakan Hakim MK RI Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman no urut 1 pada Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Pasaman terkait kemenangan Welly-Anggit dan memintanya untuk melakukan PSU.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pilkada 2024," ujar Suhartoyo.

"MK memberikan batas waktu bagi KPU Pasaman untuk merampungkan PSU dan pengumuman perolehan suara maksimal 60 hari setelah perkara ini dibacakan," tambah Suhartoyo. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok
Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok
Ramadan Tahun Ini, Pasar Pabukoan di Payakumbuh Ditiadakan, pasar pabukoan
Hindari Wisatawan Kena 'Pakuak', Pemko Padang Wajibkan Pedagang Kuliner Cantumkan Harga
Langgam.id-bazar
Bazar Ramadan di Padang Panjang Berlanjut di Tiga Lokasi
Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Terima Kiriman Bangkai Tikus yang Dipenggal
Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Terima Kiriman Bangkai Tikus yang Dipenggal
Perubahan rute terjadi pada manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) di jalur Padang-Bukittinggi saat arus mudik dan balik
Ada 23 Titik Potensi Kemacetan di Sumbar, Pemprov Siapkan Rencana One Way
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada