Langgam.id - Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menghadiri acara pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru sebanyak 24 bidang. Penyerahan ganti rugi itu digelar di Kantor Bupati Padang Pariaman, Jumat (5/3/2021)
Wakil Bupati mengatakan, kali ini penyerahan ganti rugi dilakukan untuk 24 bidang tanah di Padang Pariaman. Total dana untuk ganti rugi tersebut sekitar Rp14 miliar. "Proses ganti kerugian ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ada beberapa proses yang harus di lalui," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Pemkab Padang Pariaman.
Wabup mengapresiasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat sebagai pelaksana pengadaan tanah jalan tol yang ia nilai telah mengerjakan tugas dengan baik dan transparan.
Wabup yang didampingi forum komunikasi pimpinan daerah mengatakan, pembangunan jalan tol ini akan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. "Semoga pembangunan jalan tol ini bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang terimbas," kata Rahmang.
Yuhenri yang mewakili kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar mengatakan, pihaknya menargetkan Juni 2021 dapat merampungkan pembayaran kepada seluruh pemilik tanah yang terimbas pembangunan Jalan Tol.
“Hari ini kita akan menyerahkan ganti kerugian 24 bidang tanah. Total sudah 127 bidang tanah yang kita serhakan untuk wilayah kabupaten padang pariaman. Progres secara keseluruhan kegiatan tanah telah mencapai 57,2 persen," katanya.
Ia berharap masyarakat yang terkena dampak jalan Tol, agar segera membuat alas hak/mengumpulkan bukti kepemilikan dan menyerahkan kepeda wali nagari/wali klorong selaku pelaksa/satgas BPN dilapangan. "Insya Allah pada Bulan Juni ini kita dapat serahkan uang ganti rugi kepada semua pemiliknya," tutur Yuhenri.
Ganti rugi kali ini diserahkan secara simbolis kepada, Amroh, nomor bidang 133, luas 4.445 meter persegi, nilai uang Ganti Kerugian Rp.1.208.052.500, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung. Kemudian kepada Amiruddin, Lamudir, Elita Fitriany, Efdalius Sikumbang, nomor bidang 062, luas 5.473 meter persegi, nilai uang ganti kerugian Rp.1.829.963.000, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung. (*/SS)