Wabup Padang Pariaman Hadiri Penyerahan Ganti Rugi 24 Bidang Tanah untuk Tol

Wabup Padang Pariaman Hadiri Penyerahan Ganti Rugi 24 Bidang Tanah untuk Tol

Pengerjaan jalan tol Padang-Sicincin. (foto: Kementerian PUPR)

Langgam.id - Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menghadiri acara pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru sebanyak 24 bidang. Penyerahan ganti rugi itu digelar di Kantor Bupati Padang Pariaman, Jumat (5/3/2021)

Wakil Bupati mengatakan, kali ini penyerahan ganti rugi dilakukan untuk 24 bidang tanah di Padang Pariaman. Total dana untuk ganti rugi tersebut sekitar Rp14 miliar. "Proses ganti kerugian ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ada beberapa proses yang harus di lalui," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Pemkab Padang Pariaman.

Wabup mengapresiasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat sebagai pelaksana pengadaan tanah jalan tol yang ia nilai telah mengerjakan tugas dengan baik dan transparan.

Wabup yang didampingi forum komunikasi pimpinan daerah mengatakan, pembangunan jalan tol ini akan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. "Semoga pembangunan jalan tol ini bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang terimbas," kata Rahmang.

Yuhenri yang mewakili kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar mengatakan, pihaknya menargetkan Juni 2021 dapat merampungkan pembayaran kepada seluruh pemilik tanah yang terimbas pembangunan Jalan Tol.

“Hari ini kita akan menyerahkan ganti kerugian 24 bidang tanah. Total sudah 127 bidang tanah yang kita serhakan untuk wilayah kabupaten padang pariaman. Progres secara keseluruhan kegiatan tanah telah mencapai 57,2 persen," katanya.

Ia berharap masyarakat yang terkena dampak jalan Tol, agar segera membuat alas hak/mengumpulkan bukti kepemilikan dan menyerahkan kepeda wali nagari/wali klorong selaku pelaksa/satgas BPN dilapangan. "Insya Allah pada Bulan Juni ini kita dapat serahkan uang ganti rugi kepada semua pemiliknya," tutur Yuhenri.

Ganti rugi kali ini diserahkan secara simbolis kepada, Amroh, nomor bidang 133, luas 4.445 meter persegi, nilai uang Ganti Kerugian Rp.1.208.052.500, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung. Kemudian kepada Amiruddin, Lamudir, Elita Fitriany, Efdalius Sikumbang, nomor bidang 062, luas 5.473 meter persegi, nilai uang ganti kerugian Rp.1.829.963.000, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung. (*/SS)

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut